Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Terang-terangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Adapun yang pengganti itu dijatuhkan hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya. Mereka tahu itu," katanya di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6/2026).
Dia menyebut hukuman uang pengganti yang dibebankan membuat dirinya harus menjalani hukuman penjara 15 tahun secara tak langsung.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun," tegasnya.
Saat konferensi pers pascasidang vonis, Nadiem mengatakan berbagai dokumen dan keterangan saksi telah menjelaskan bahwa dirinya tidak menikmati uang tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada Nadiem Makarim terkait kasus korupsi itu.
Selain vonis 10 tahun, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Apabila pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujarnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (Yeni Lestari/VIVA/nsi)
Load more