News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha

Mengulik Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diperkuat DPR RI & Kemenkes akibat kasus Dokter Icha diintimidasi anggota DPRD TTU.
Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB
dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyikapi kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Dokter muda itu ditemukan tewas mengakhiri hidupnya akibat dugaan intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, NTT.

Menurut Netty, kasus kematian Dokter Icha menjadi tamparan serius bagi pemerintah dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IX menekankan penguatan pasal tentang perlindungan terhadap semua sumber daya di bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sedang gencar-gencarnya mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tentang pentingnya perlindungan tenaga kesehatan, tenaga medis, utamanya di unit dengan tekanan tinggi," ujar Netty saat dihubungi tvOne, Kamis (2/7/2026).

Ia merasa sangat prihatin terhadap para tenaga kesehatan dan medis. Tidak hanya menimpa dr Icha, tetapi juga banyak dialami oleh yang lainnya.

Kebanyakan dokter muda dan peserta magang di bidang kesehatan mengalami hal serupa. Kesehatan hingga kejiwaan mereka berujung terguncang. Maka dari itu, ini menjadi pembahasan serius dalam rapat kerja terakhir Komisi IX DPR RI.

"Saya secara pribadi mendorong Kementerian Kesehatan untuk secara serius memperhatikan perlindungan kesehatan jiwa SDM kesehatan kita," terangnya.

Berdasarkan hasil rapat kerja terakhir, kata dia, Komisi IX DPR dan Kemenkes menyepakati penguatan pasal tentang perlindungan SDM tenaga medis dan kesehatan.

"Harus segera dilakukan. Itu juga kejadian menimpa peserta internship harus betul-betul menjadi satu pukulan telak bagi sistem ketahanan kesehatan kita," bebernya.

Untuk itu, mari mengenali pasal tentang jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pelayanan kesehatan yang akan dibahas di sini.

Mengenal Pasal Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

Merujuk dari buku Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karya Titik Triwulan, Nurul Hudi, dr. Evelyn Komaratih, dr. Susy Fatmariyanti, dan dr. Ais Fricella, jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bunyi dari pasal ini adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, UU ini juga menggantikan UU organik lainnya mengenai tentang  kesehatan.

Kehadiran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai unifikasi UU kesehatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga menjadi wujud Omnibus Law terhadap aturan hukum kesehatan yang sudah ada di Indonesia.

Lebih lanjut, perlindungan hukum sangat penting. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan tanpa rasa takut dari ancaman atau kriminalisasi selama prosedur media yang digunakan sesuai kaidah keilmuan dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan pernyataan dari pakar hukum pidana, Hery Firmansyah dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026), contoh sederhana mewujudkan hak perlindungan hukum bagi tenaga medis jatuh pada kasus Dokter Icha.

Peristiwa yang membuat Dokter Icha depresi berat sejak ketegangan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Rekaman CTV di sana sebagai wujud memberikan hak perlindungan bagi SDM tenaga medis dan kesehatan.

(hap)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fancon Perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen Terpukau dengan Fans Indonesia yang Super Excited

Fancon Perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen Terpukau dengan Fans Indonesia yang Super Excited

Fancon perdana di Jakarta, Phuwin Tangsakyuen terpukau dengan fans Indonesia yang super excited.
Klarifikasi PH Film Usai Dikaitkan dengan Senior yang Curhat Anak Baru di Kantor Cari Muka

Klarifikasi PH Film Usai Dikaitkan dengan Senior yang Curhat Anak Baru di Kantor Cari Muka

Salah satu PH Film melakukan klarifikasi usai dikaitkan dengan curhatan senior di Threads yang menyindir anak baru di kantornya cari muka di hari pertama kerja.
Detik-detik Petugas Ditjen PSDKP Tangkap dan Periksa Kapal Cumi, Kasus Dugaan Penganiayaan ABK Diselidiki

Detik-detik Petugas Ditjen PSDKP Tangkap dan Periksa Kapal Cumi, Kasus Dugaan Penganiayaan ABK Diselidiki

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan viralnya video adanya ABK mengalami kekerasan. 4 ABK diduga jadi korban penganiayaan di Kapal Cumi
Deretan Mantan Nino Fernandez Sebelum Menikah dengan Steffi Zamora, Masa Lalunya Kembali Jadi Sorotan

Deretan Mantan Nino Fernandez Sebelum Menikah dengan Steffi Zamora, Masa Lalunya Kembali Jadi Sorotan

Nama Nino Fernandez kembali menjadi perbincangan setelah kehidupan rumah tangganya dengan Hannah Al Rashid kembali diungkit oleh netizen. Ini deretan mantannya.
4 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung Soal Cinta Besok 5 Oktober 2026

4 Zodiak Ini Diprediksi Beruntung Soal Cinta Besok 5 Oktober 2026

Bikin hati berdebar! 4 zodiak ini diprediksi beruntung soal cinta besok, 5 Oktober 2026. Ada yang ketemu kembali dengan masa lalu hingga makin dekat!
Detik-Detik Penganiayaan ABK di Kapal Cumi Terbongkar, Pengurus Kapal Sempat Hubungi Ibu Korban hingga Disiksa Jika Tak Capai Target

Detik-Detik Penganiayaan ABK di Kapal Cumi Terbongkar, Pengurus Kapal Sempat Hubungi Ibu Korban hingga Disiksa Jika Tak Capai Target

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap detik-detik terbongkarnya aksi kekerasan yang diduga dialami sejumlah ABK di kapal cumi yang viral beberapa waktu lalu.

Trending

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Hillstate Gelar Uji Tanding Lawan Pink Spiders, Duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson Langsung Turun

Dalam laga uji coba tertutup antara Hyundai Hillstate vs Pink Spider akhir pekan ini, duet Megawati Hangestri dan Jordan Wilson langsung diturunkan bersamaan.
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda Soroti Mitchell Baker usai Cetak Pancagol untuk Timnas Indonesia di Laga Kontra Bangladesh

Media Belanda menyoroti performa Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia di laga kontra Bangladesh. Sang striker berusia 19 tahun mencetak pancagol alias lima gol di laga itu.
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Selengkapnya

Viral