Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyikapi kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Dokter muda itu ditemukan tewas mengakhiri hidupnya akibat dugaan intimidasi dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU, NTT.
Menurut Netty, kasus kematian Dokter Icha menjadi tamparan serius bagi pemerintah dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Untuk itu, DPR RI melalui Komisi IX menekankan penguatan pasal tentang perlindungan terhadap semua sumber daya di bidang kesehatan.
"Kita sedang gencar-gencarnya mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tentang pentingnya perlindungan tenaga kesehatan, tenaga medis, utamanya di unit dengan tekanan tinggi," ujar Netty saat dihubungi tvOne, Kamis (2/7/2026).
Ia merasa sangat prihatin terhadap para tenaga kesehatan dan medis. Tidak hanya menimpa dr Icha, tetapi juga banyak dialami oleh yang lainnya.
Kebanyakan dokter muda dan peserta magang di bidang kesehatan mengalami hal serupa. Kesehatan hingga kejiwaan mereka berujung terguncang. Maka dari itu, ini menjadi pembahasan serius dalam rapat kerja terakhir Komisi IX DPR RI.
"Saya secara pribadi mendorong Kementerian Kesehatan untuk secara serius memperhatikan perlindungan kesehatan jiwa SDM kesehatan kita," terangnya.
Berdasarkan hasil rapat kerja terakhir, kata dia, Komisi IX DPR dan Kemenkes menyepakati penguatan pasal tentang perlindungan SDM tenaga medis dan kesehatan.
"Harus segera dilakukan. Itu juga kejadian menimpa peserta internship harus betul-betul menjadi satu pukulan telak bagi sistem ketahanan kesehatan kita," bebernya.
Untuk itu, mari mengenali pasal tentang jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan atas pelayanan kesehatan yang akan dibahas di sini.
Mengenal Pasal Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan
Merujuk dari buku Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karya Titik Triwulan, Nurul Hudi, dr. Evelyn Komaratih, dr. Susy Fatmariyanti, dan dr. Ais Fricella, jaminan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan kesehatan secara tegas dinyatakan dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bunyi dari pasal ini adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menggantikan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, UU ini juga menggantikan UU organik lainnya mengenai tentang kesehatan.
Kehadiran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai unifikasi UU kesehatan. Selain itu, Undang-Undang ini juga menjadi wujud Omnibus Law terhadap aturan hukum kesehatan yang sudah ada di Indonesia.
Lebih lanjut, perlindungan hukum sangat penting. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang, aman, dan tanpa rasa takut dari ancaman atau kriminalisasi selama prosedur media yang digunakan sesuai kaidah keilmuan dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan dari pakar hukum pidana, Hery Firmansyah dalam program Pagi-Pagi Seru tvOne, Rabu (1/7/2026), contoh sederhana mewujudkan hak perlindungan hukum bagi tenaga medis jatuh pada kasus Dokter Icha.
Peristiwa yang membuat Dokter Icha depresi berat sejak ketegangan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu. Rekaman CTV di sana sebagai wujud memberikan hak perlindungan bagi SDM tenaga medis dan kesehatan.
(hap)
Load more