Soal Pemadaman Listrik di Sejumlah Wilayah Jawa, Tenggara: Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
- Aprillio Akbar-Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemadaman listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Jawa mengungkap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan sektor pertambangan dan kebutuhan sektor ketenagalistrikan.
Dalam analisis terbarunya, Tenggara Strategics menilai gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor terganggunya operasi pembangkit tidak dapat dilepaskan dari dinamika produksi batu bara nasional, implementasi Domestic Market Obligation (DMO), hingga mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurutnya, gangguan pasokan batu bara yang menjadi salah satu faktor pemadaman tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Keterbatasan tersebut merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas yang mencakup dinamika produksi batu bara nasional, implementasi DMO, perubahan mekanisme persetujuan RKAB, hingga kemampuan sistem dalam memastikan kebutuhan pembangkit tetap terpenuhi di tengah perubahan kondisi pasar.
"Kelangkaan pasokan ini hanyalah gejala dari tantangan yang lebih luas yang dihadapi sektor ketenagalistrikan Indonesia," tulis Tenggara Strategics.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun. Dalam analisisnya, Tenggara mencatat banyak perusahaan tambang belum memperoleh persetujuan RKAB baru hingga akhir Mei atau awal Juni.
Akibatnya, sejumlah produsen terpaksa menghentikan operasi pada April dan Mei karena belum memiliki RKAB yang berlaku. Kondisi tersebut berdampak pada pengiriman batu bara dan membuat sebagian kontrak pasokan menjadi tidak efektif.
Mengutip sumber industri, Tenggara Strategics menyebut gangguan pasokan batu bara untuk PLN yang berkontribusi terhadap pemadaman di sejumlah wilayah Jawa sebagian dipengaruhi oleh keterlambatan persetujuan RKAB setelah perubahan kebijakan perizinan pemerintah. Menurut analisis tersebut, tanpa RKAB yang telah disetujui, produsen batu bara tidak dapat melanjutkan operasi maupun melakukan kontrak pasokan dengan PLN.
Selain keterlambatan persetujuan, Tenggara juga mencatat adanya pengurangan tingkat produksi pada sejumlah RKAB yang disetujui. Kondisi ini dinilai semakin membatasi kemampuan sebagian produsen untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik di tengah tingginya kebutuhan batu bara sektor ketenagalistrikan.
Analisis Tenggara menyoroti paradoks yang muncul dalam tata kelola energi nasional. Indonesia tetap menjadi salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dengan target produksi mencapai 600 juta ton per tahun.
Di sisi lain, kebutuhan batu bara untuk PLN dan pembangkit listrik swasta mencapai sekitar 180–190 juta ton per tahun. Namun pada saat yang sama, pasokan untuk kebutuhan domestik, termasuk sektor ketenagalistrikan, tetap menghadapi kerentanan ketika terjadi hambatan produksi maupun distribusi.
Dengan kebutuhan sektor ketenagalistrikan yang hanya sekitar sepertiga dari total produksi nasional, persoalan yang muncul menurut Tenggara bukan terletak pada ketersediaan batu bara, melainkan kemampuan memastikan pasokan tersedia tepat waktu dan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena terjadi di tengah tingginya harga batu bara global. Tenggara mencatat bahwa harga DMO untuk kebutuhan pembangkit sebesar 70 US dolar per ton sejak 2018, sementara harga pasar sempat mencapai sekitar 140 US dolar per ton.
Dalam kondisi demikian, produsen menghadapi insentif ekonomi yang lebih besar untuk menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding pasar domestik. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri semakin bergantung pada efektivitas kebijakan dan pengawasan pemerintah.
Tenggara juga menyoroti keterbatasan pasokan batu bara kalori menengah yang banyak digunakan PLTU. Kondisi ini memaksa sebagian pembangkit melakukan pencampuran batu bara dengan kualitas berbeda, yang berpotensi menambah tantangan operasional.
Kombinasi antara keterlambatan RKAB, penyesuaian target produksi nasional, tingginya harga ekspor, dan keterbatasan pasokan batu bara dengan spesifikasi tertentu dinilai mempersempit ruang antisipasi sistem ketika terjadi gangguan.
Dalam situasi tersebut, gangguan teknis yang seharusnya dapat diatasi lebih cepat berpotensi memberikan dampak yang lebih luas terhadap keandalan pasokan listrik.
Menurut Tenggara, gangguan yang terjadi menunjukkan bahwa persoalan keandalan listrik tidak dapat dilihat hanya dari sisi operasional pembangkit.
Dinamika produksi batu bara, efektivitas kebijakan DMO, kepastian perizinan melalui RKAB, hingga ketersediaan batu bara dengan spesifikasi yang sesuai merupakan bagian dari rantai pasok yang saling memengaruhi.
Ketika salah satu mata rantai mengalami gangguan, gangguan tersebut dapat lebih mudah berkembang menjadi gangguan pasokan listrik yang lebih luas.
"Tanpa pembenahan yang lebih menyeluruh, Indonesia berisiko menghadapi kembali gangguan pasokan pada tahun-tahun mendatang," tulis Tenggara Strategics.
Bagi Tenggara, pemadaman yang telah berlalu menunjukkan bahwa besarnya cadangan batu bara nasional tidak otomatis menjamin keamanan pasokan listrik. Yang menentukan adalah kemampuan memastikan batu bara yang dibutuhkan pembangkit tersedia dalam jumlah, kualitas, dan waktu yang tepat ketika sistem membutuhkannya.
Dalam konteks tersebut, efektivitas RKAB, keberlanjutan DMO, serta sinkronisasi kebijakan sektor pertambangan dan ketenagalistrikan menjadi faktor penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional ke depan.
Load more