KPK Ungkap Zulkarnain Rela Kredit Land Cruiser Rp46,5 Juta per Bulan untuk Suap Bupati Kuansing dan Dapatkan Posisi Sekda
- Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi Zulkarnain (ZKN) ikut terseret dalam kasus dugaan suap dengan Bupati Suhardiman Amby (SA).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu lainnya dari pihak swasta.
KPK mengungkap keterlibatan Zulkarnain merupakan sebagai pemberi suap kepada Suhardiman untuk memuluskan jalannya menduduki jabatan sebagai Sekda.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat adanya lelang jabatan sebagai Sekda di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing pada April 2025.
Saat itu ada dua orang calon yang akan mengikuti promosi jabatan tersebut, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain.
Singkatnya untuk menduduki jabatan strategis di daerah itu, Bupati Suhardiman meminta syarat salah satunya dengan pemberian aset oleh para calon.
Namun, yang menyanggupi hanya Zulkarnain sementara calon lainnya tidak.
"Lelang jabatan ini meminta syarat atau meminta semacam permintaan kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut, yaitu satu unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S," kata Taufik dikutip Kamis (2/7/2026).
Taufik menyebut mobil yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman seharga Rp2,55 miliar. Mobil itu ia beli dengan cara dicicil dengan tenor 5 tahun.
"Pembelian dilakukan secara kredit dengan nilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelasnya.
Taufiq mengungkap pembelian mobil itu dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu Ardiles (ARD) yang merupakan Direktur Utama PT MIC.
Pasalnya, Zulkarnain sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit dengan besaran cicilan tersebut.
"Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk melakukan pengajuan kredit, ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu ARD," ungkapnya.
Hingga akhirnya, kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman dan Zulkarnain berhasil menduduki jabatan sebagai Sekda dengan cara menyuap.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Suhardiman yang merupakan Bupati Kuansing, Sekda Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles.
Ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 Juli 2026. Mereka ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/nsi)
Load more