KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Penetapan tersangka terhadap Syah Afandin berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, KPK juga turut menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.
Berdasarkan konstruksi perkara, Taufik mengungkapkan bahwa Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 persen di Dinas Pendidikan dan 17 persen di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Diketahui, saat Syah Afandin terpilih sebagai Bupati tepatnya tahun 2025, Yaqub mendapatkan paket proyek di dua Dinas tersebut. Dengan rincian Dinas Pendidikan sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan di Dinas Perkim sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.
"Akhirnya disepakati besaran fee proyek, Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," jelas Taufiq.
Dari permintaan fee tersebut sambung Taufik, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah Afandin total Rp800 juta.
Total uang tersebut, Rp500 juta diberikan melalui transfer sebanyak dua kali melalui Zulkifli selalu driver Bupati. Lalu Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta sisanya kembali melalui Zulkifli di bulan April 2026 lalu.
Di sisi lain, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi perminjuta tersebut uang sejumlah Rp100 juta," jelas Taufik.
Selain menerima suap, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dan pengadaan seragam sekolah SD.
Load more