Bupati Tangerang: Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di TPA Jatiwaringin Berlaku hingga 14 Juli 2026
- Azmi Samsul M.-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin berlaku pada 1-14 Juli 2026.
Status ini ditetapkan untuk mengoptimalkan penanganan oleh tim gabungan.
"Setelah SK Bupati tentang status kedaruratan diterbitkan, maka aturan tersebut berlaku selama 14 hari," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Jika tahapan penanggulangan kebencanaan ini bisa berjalan optimal dan cepat selama kurang lebih 14 hari, sambung dia, maka status kedaruratan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Terpisah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan penanganan pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin terus dilakukan.
Pihaknya menerjunkan thermal drone yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas untuk menganalisa sumber kebakaran.
Selain itu, pihaknya turut mengerahkan dua mobile monitoring system untuk memantau kualitas udara di lokasi kebakaran.
Sebanyak 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat diterjunkan.
"Karena akan lebih optimal kalau tidak hanya diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran sehingga kita butuh bantuan Manggala Agni untuk melakukan inject sampai ke titik di bawah," terangnya.
Di samping itu, pihaknya menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca untuk membantu percepatan pemadaman. (ant/nsi)
Load more