Rieke Diah Pitaloka Minta Prabowo Segera Terbitkan Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih
- Parlementaria.
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dia menilai Perpres tersebut dibutuhkan agar tata kelola program bisa terintegrasi secara transparan, profesional, berkeadilan, serta berkelanjutan.
Menurut Rieke, Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal atas pelaksanaan program KDMP. Sebab, Undang-Undang Perkoperasian saat ini masih dibahas DPR dan pemerintah.
Dia menambahkan tata kelola KDMP masih menemui beberapa persoalan. Mulai dari kewenangan yang tumpah tindih antar kementerian dan lembaga, sampai status hukum sumber daya manusia (SDM) yang belum jelas.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” kata Rieke, Minggu (5/7/2026).
Kader PDIP ini menyebut regulasi yang masih terpisah-pisah dapat membuka celah hukum, seperti praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga konflik kepentingan.
Atas hal itu, Rieke meminta Prabowo menerbitkan Perpres yang menyatukan seluruh regulasi terkait program. Mulai dari aturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia.
Kemudian, pembiayaan, penugasan BUMN, pengawasan, pembangunan sarana dan prasarana, serta operasionalisasi koperasi. (saa/cmi)
Load more