Sebanyak 557.751 Rekening Diblokir OJK Terkait Scam, Uang Ratusan Miliar Berhasil Dikembalikan ke Korban
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 557.751 rekening berhasil diblokir dari total Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI terkait penipuan (scam) keuangan sejak November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan total ada 608.168 rekening yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Sementara total dana korban yang berhasil diamankan dalam pemblokiran tercatat sebesar Rp674,1 miliar.
Dari total tersebut sebesar RpRp196,93 miliar sudah dikembalikan kepada para korban.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” katanya.
Friderica menilai, masih banyak korban yang enggan melaporkan kasus penipuan karena merasa malu atau menganggap tidak pantas menjadi korban, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tercatat kemungkinan masih jauh di bawah kondisi sebenarnya.
Ia juga menekankan, besarnya dana yang berhasil diamankan melalui koordinasi IASC menunjukkan bahwa tindakan cepat mampu melindungi konsumen.
Namun, ketika dana telah dipecah, dipindahkan, dikonversi, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi jauh lebih kecil.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, berbagai saluran pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, serta jaringan lintas negara.
Berbagai jalur tersebut dapat menyembunyikan pelaku, menyamarkan asal-usul dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal.
Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan bahwa penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.
Load more