Terjatuh Karena Kehilangan Keseimbangan, Pelaku Curanmor yang Sembunyi di Plafon Rumah Ditangkap di Bogor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng berhasil ditangkap terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan Sedeng ditangkap di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi tanggal 15 Februari 2026 lalu terkait peristiwa curanmor yang terjadi di kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada pertengahan Februari 2026.
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga pihak kepolisian mendalami dan membuntuti pergerakan tersangka selama beberapa hari.
Pada Minggu (5/7/2026) dini hari, terpantau tersangka berada di dalam rumah kekasihnya.
Saat petugas mengetuk pintu, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan berdalih bahwa pelaku tidak ada di tempat.
Akan tetapi, petugas akhirnya berhasil melakukan penggeledahan dan mencurigai sebuah kamar yang terkunci rapat.
Setelah pintu dibuka, petugas mendapati plafon di dalam kamar tersebut telah jebol dan melihat pergerakan kaki tersangka di atasnya.
"Setelah terjatuh dari plafon, petugas langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," terangnya.
Sedeng langsung diamankan di Markas Polsek Cisauk beserta barang bukti untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (ant/nsi)
Load more