Polda Jatim Bongkar 195 Kasus Kejahatan 3C dan Ringkus 222 Pelaku
- Tim tvone - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com - Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang bulan Juni 2026.
Sebanyak 195 perkara yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai kasus 3C, berhasil diungkap dengan total 222 tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pemberantasan kejahatan jalanan akan terus menjadi prioritas kepolisian, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan.
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan secara profesional, sekaligus memperkuat langkah preventif bersama seluruh Polres jajaran dan masyarakat," ujar Abast.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Timur untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana jalanan secara konsisten.
"Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap 195 kasus dengan total 222 tersangka. Rinciannya meliputi 105 kasus pencurian dengan pemberatan, 25 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor," kata AKBP Umar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan, diantaranya uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas seberat sekitar 108,91 gram, 22 kunci letter T, 15 senjata tajam, serta dua ekor hewan ternak berupa seekor sapi dan seekor kambing.
Menurut Umar, seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun, disesuaikan dengan peran masing-masing.
Dalam kesempatan tersebuut, masyarakat diimbau untuk menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. Kepolisian berharap sinergi dengan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas di Jawa Timur tetap aman serta kondusif. (hen)
Load more