News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Detik-detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun

Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah balai milik Bupati Kuantan Singingi, Riau
Senin, 6 Juli 2026 - 19:10 WIB
Detik-detik KPK Geledah Balai Milik Bupati Kuansing Nonaktif dan rumah Kadisbun
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar terkait kabar detik-detik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggeledah balai milik Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau nonaktif Suhardiman Amby dan rumah kepala dinas perkebunan setempat dalam pengembangan kasus suap jabatan.

Tim Penyidik KPK menggeledah Balai Datuk Panglimo Dalam di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026)pagi. Bangunan tersebut merupakan balai khusus Suhardiman Amby ketika berada di Inuman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tampak sejumlah mobil minibus dan satu kendaraan patroli polisi parkir di samping balai tersebut. Sejumlah personel polisi bersenjata panjang berjaga di sekitar balai tersebut.

Sebelum penggeledahan di balai ini, KPK juga sudah melakukan kegiatan serupa di rumah milik Kadisbun Kuansing berinisial AYP, pada Minggu malam (5/7/2026).

Menurut informasi dihimpun, Kadisbun tersebut sedang tidak berada di rumah dan proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat Kepolisian yang bersenjata lengkap.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK yang mengenakan rompi bertuliskan "KPK" berada di rumah itu selama satu jam

Rombongan KPK terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.

KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara jual beli jabatan.​

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima suap.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Zulkarnain dan ARD dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kenapa Megawati Hangestri Tak Bisa Pakai Nomor Punggung 8 di Hyundai Hillstate? Ini Alasan di Baliknya

Kenapa Megawati Hangestri Tak Bisa Pakai Nomor Punggung 8 di Hyundai Hillstate? Ini Alasan di Baliknya

Megawati Hangestri dipastikan tak lagi memakai nomor punggung 8 di Hyundai Hillstate nantinya. Simak alasan sebenarnya di balik pilihan nomor baru Megatron.
Cemerlang di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap Go Global

Cemerlang di Bawah Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Nasional dan Siap Go Global

Pegadaian di bawah naungan Danantara memantapkan posisinya sebagai pelopor sekaligus satu-satunya Bank Emas di Indonesia yang memiliki ekosistem hulu-ke-hilir.
Indonesia Siap Kirim Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei

Indonesia Siap Kirim Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei

Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengungkapkan dirinya bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani direncanakan menghadiri proses pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei.
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pelibatan Warga Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026 di Papua

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pelibatan Warga Lokal dalam Sensus Ekonomi 2026 di Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memberikan arahan agar pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di seluruh wilayah Papua mengutamakan pelibatan Orang Asli Papua (OAP) sebagai tenaga pendataan di lapangan.
Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Transformasi Menuju Strategic Holding Dipercepat

Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Transformasi Menuju Strategic Holding Dipercepat

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melakukan berbagai dari langkah akselerasi eksekusi strategi TLKM 30 untuk membangun struktur organisasi yang lebih efisien.
Kunjungan Dua Malam PM India Narendra Modi: Agenda Padat di Jakarta dan Yogyakarta Sebelum Bertolak ke Australia

Kunjungan Dua Malam PM India Narendra Modi: Agenda Padat di Jakarta dan Yogyakarta Sebelum Bertolak ke Australia

Presiden RI, Prabowo Subianto secara langsung menyambut kedatangan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, yang tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (6/7) sore. 

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral