Mengenal RUU Pidana LGBT yang Diusung Majelis Ulama Indonesia
- dok.kolase tvOnenews.com / Youtube tvonenews
Jakarta, tvOnenews.com- RUU Pelanggaran atau RUU Pidana LGBT tengah didorong oleh majelis ulama indonesia (MUI). Tentu dengan beberapa poin tujuan yang melatarbelakanginya.
- Freepik
Secara umum LGBT atau kepanjangan dari dari Lesbian (wanita penyuka wanita), Gay (pria penyuka pria), Biseksual (ketertarikan pada dua jenis kelamin), dan Transgender (identitas gender yang berbeda dengan jenis kelamin saat lahir) yang diklaim menyimpang dari ajaran agama dan budaya di Indonesia.
Istilah ini digunakan secara luas untuk mewakili kelompok dengan orientasi seksual dan identitas gender yang beragam. LGBT ini mau dibuatkan peraturannya melalui RUU Pidana LGBT yang diusung MUI.
Mengenal RUU Pidana LGBT
Merangkum informasi dari berbagai informasi resmi, seperti laman MUI dan Jakarta Islamic Center bahwa RUU Pidana LGBT atau juga disebutkan sebagai RUU Pelanggaran LBGT merupaka rancangan undang-undang yang sedang disusun dan diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkriminalisasi pelaku serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
MUI mengajukan usulan ini ke DPR RI karena menilai imbauan moral saja tidak lagi efektif dalam membendung fenomena penyimpangan seksual.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa langkah hukum itu diambil karena pendekatan moralitas dan imbauan sosial dinilai belum efektif.
Pendekatan yang dilakukan selama ini dianggap kurang kuat dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik. Sehingga butuh aturan yang konret, jelas dan tegas terkait orientasi dan perilaku dari LGBT.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini dalam laman MUI Digital, Selasa (7/7).
Ditambahkan lagi, Kiai Cholil menilai, dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu. Namun terbalik saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan.
- dok.kolase tvOnenews.com / Youtube tvonenews
Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. Sehingga orientasi menyimpang ini menjamur.
Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa juga ditindak tegas.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tutur dia.
Banyak dukungan dan juga kontra hadir di tengah isu RUU Pidana LGBT. Salah satu yang mendukung ialah DPR.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau yang dikenal Gus Abduh, mendukung atas desakan pembentukan regulasi yang tegas terhadap tindakan yang mengampanyekan atau memfasilitasi praktik LGBT yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut kata Gus Abdul, negara perlu merespons keresahan yang berkembang di masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab, praktik tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan perlindungan keluarga,” ujar Gus Abduh.
Disebutkannya, salah satu tantangan utama dalam penyusunan regulasi terkait isu tersebut adalah bagaimana merumuskan norma hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, regulasi yang dibentuk juga harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum," sambungnya.
"Karena itu, setiap usulan regulasi harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif agar memiliki landasan konstitusional yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan efektif diterapkan dalam praktik penegakan hukum,” jelas Abdul.(klw)
Load more