Kematian Dokter PPDS Adrian Rantung, Kemenkes Bekukan Pendidikan Anestesi di RSUP Kandou Manado
- Instagram @kemenkes_ri
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, menyusul meninggalnya seorang dokter peserta PPDS yang diduga menjadi korban perundungan.
Kebijakan tersebut diambil sembari menunggu hasil investigasi tim gabungan yang tengah mengusut kasus tersebut.
Juru Bicara Kemenkes Widyawati mengatakan, proses investigasi masih berlangsung dan melibatkan sejumlah lembaga, sehingga belum ada kesimpulan resmi mengenai penyebab maupun dugaan yang berkembang.
“Penjelasan isu kematian dokter PPDS di RS Kandou Manado, kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek,” kata Widyawati saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (7/7/2026).
Sebagai langkah awal, Kemenkes memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Kandou.
Namun, Widyawati menegaskan penghentian tersebut hanya berlaku pada proses pendidikan di rumah sakit tersebut, bukan terhadap program studi Anestesiologi secara keseluruhan.
“Sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya,” ujarnya.
Menurut Widyawati, aktivitas pendidikan peserta PPDS di RSUP Kandou baru akan kembali dibuka setelah tim investigasi menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya.
“Aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tsb,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah dokter peserta PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dr. Adrian Rantung, ditemukan meninggal dunia.
Korban diduga mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan berat yang disebut berkaitan dengan dugaan perundungan selama menjalani pendidikan spesialis di RSUP Kandou.
Meninggalnya dr. Adrian memicu perhatian luas terhadap budaya pendidikan kedokteran, khususnya terkait dugaan praktik perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Sebagai respons, Kemenkes mengambil langkah penghentian sementara kegiatan pendidikan PPDS Anestesi di RSUP Kandou untuk memastikan proses investigasi berlangsung secara menyeluruh dan independen.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/589/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang menjadi dasar pemerintah dalam menangani dugaan kekerasan maupun perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. (agr/muu)
Load more