Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, Terancam Bui 20 Tahun
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
“Berdasarkan alat bukti yang sangat cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf menerangkan, tersangka pertama yakni Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017.
“Yang pertama, saudara DPP selaku Dirut PTPN XI periode 2015 sampai dengan 2017. Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASP-WPN, serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.
Kemudian Yusuf menerangkan, tersangka kedua yaitu Direktur Utama PT Multinas Indonesia, berinisial TD.
“Perannya adalah di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” tegasnya..
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama; atau Pasal 603 dan atau 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Konstruksi Terintegrasi Engineering, Procurement, Constuction, and commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo pada PTPN XI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, salah satu yang menjadi lokasi penggeledahan pada Selasa (9/6/2026) hari ini, yaitu di Kantor/Gedung PT. WIJAYA KARYA, Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jakarta Timur.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” ungkap Ahmad, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Ahmad menerangkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah seorang berinisial TD, selaku Direktur Utama PT. Multinas Indonesia di Jalan Galaxy Bumi Permai Blok L 5 / 1, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera, Kota Surabaya-Jawa Timur, dan PT BARATA INDONESIA, Gresik, Jawa Timur.
“Hasil penggeledahan ini akan dianalisis dan didalami guna memperkuat pembuktian, termasuk dalam rangka penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Ahmad.
Sementara itu, Ahmad memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi.(ars/raa)
Load more