News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Yakin Tidak Akan Ada Lagi Penangkapan Semena-mena

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:18 WIB
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Sumber :
  • tvOnenews - al

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai persidangan Roy mengatakan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut diharapkan tidak kembali terjadi penangkapan ataupun penggeledahan semena-mena yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dengan adanya begini, insya allah tidak akan ada lagi penangkapan semena-mena, tidak akan ada lagi penggeledahan semena-mena," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Roy kembali mengungkit aksi G30S/PKI yang disamakan dengan dirinya saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Saya ceritakan waktu itu, benar (penangkapan oleh polisi) seperti peristiwa film G30S," ujarnya.

Meski begitu, Roy mengaku bersyukur Hakim tinggal mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya. Ia juga mengaku akan kembali melakukan praperadilan selanjutnya terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," kata Hakim, Selasa (7/7/2026).

"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Meski dikabulkan, Hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cetak Satu Gol dan Dua Assist, Lionel Messi Lakoni Partai Perpisahan Manis dengan Timnas Argentina

Cetak Satu Gol dan Dua Assist, Lionel Messi Lakoni Partai Perpisahan Manis dengan Timnas Argentina

Lionel Messi mengakhiri kariernya di Timnas Argentina dengan manis. Pada Rabu (7/10/2026) pagi WIB, sang megabintang melakoni laga terakhirnya bersama Albiceleste.
Cristiano Ronaldo Bikin Janji Begini usai Dikabarkan Takkan Kembali ke Timnas Portugal Selama Jorge Jesus Melatih

Cristiano Ronaldo Bikin Janji Begini usai Dikabarkan Takkan Kembali ke Timnas Portugal Selama Jorge Jesus Melatih

Cristiano Ronaldo sempat dikabarkan memutuskan untuk tidak akan kembali ke Timnas Portugal selama Jorge Jesus masih melatih. Namun, sang megabintang justru bersedia kembali.
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Tujuh Prompt ChatGPT untuk Latihan Interview Kerja agar Tidak Grogi di Depan HRD

Tujuh Prompt ChatGPT untuk Latihan Interview Kerja agar Tidak Grogi di Depan HRD

Inilah tujuh prompt ChatGPT yang bisa digunakan para kandidat sebagai sarana latihan sebelum mengikuti interview kerja sesungguhnya di hadapan HRD perusahaan.
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Jadwal Siaran Langsung Media Day Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Jadi Perwakilan Hyundai Hillstate

Jadwal Siaran Langsung Media Day Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Jadi Perwakilan Hyundai Hillstate

Jadwal siaran langsung Media Day Liga Voli Korea 2026-2027, Megawati Hangestri mewakili Hyundai Hillstate. Sedangkan Vanja Bukilic akan menjadi perwakilan Red Sparks.

Trending

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Selengkapnya

Viral