Kronologi Gadis Cantik Tanpa Busana di Lumajang Tewas Dibunuh Pacar usai Bersetubuh dan Bertengkar Hebat
- Antara
"Ketika masuk kembali ke kamar korban, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali saat dalam keadaan telanjang," terang Kasatreskrim Polres Lumajang.
Pukulan dari balok kayu tersebut sangat keras sehingga mengakibatkan MTA langsung terjatuh dari kasur dan tergeletak di lantai di samping lemari kamar.
Korban sempat melakukan perlawanan dan niat untuk berteriak agar mendapat pertolongan dari warga sekitar. Alih-alih berhasil, pelaku langsung menyumpal mulut gadis cantik tersebut dengan kain seprei.
Tindakan pelaku semakin keji. Remaja berusia 18 tahun itu tak segan mencekik hingga mengikat leher korban menggunakan celana jeans milik korban.
Lilitan dari celana jeans tersebut menyebabkan korban tidak berdaya. Hingga pada akhirnya, MTA yang sulit bernapas berakhir meregang nyawa.
Pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya. Seusai melakukan aksi penganiayaan hingga berujung kematian, ia memilih berjalan kaki lantaran sebelumnya sempat menaruh sepeda motor.
Pada Jumat (3/7/2026), pelaku tampaknya memiliki rasa ketakutan lantaran terus menghantui di benaknya. Kondisi ini membuat MTA menghubungi salah satu tetangga korban yang menjadi saksi berinisial E.
Melalui sambungan telepon, saksi diminta mengecek kondisi MTA. Pelaku menyampaikan alibinya bahwa smartphone milik korban tidak bisa dihubungi sama sekali.
"Pelaku ini sebenarnya sangat ketakutan. Dia ingin memastikan korban sudah meninggal dunia," lanjut Ari.
Saksi E terkejut melihat korban dalam keadaan terlentang tanpa busana dan tidak bernyawa. Kesaksian ini membuat tetangganya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Randuagung.
Dari hasil olah TKP awal, polisi menemukan beberapa tanda kekerasan di fisik korban. Hal ini meliputi kain celana jeans terikat di bagian leher hingga mulut korban disekap menggunakan kain.
Selain itu, polisi juga menemukan luka pada jari tangan di sebelah kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif kasus pembunuhan ini disebabkan pelaku sakit hati dengan ucapan korban karena sering mengejek orang tua dengan bahasa kotor.
Perbuatan keji tersebut membuat polisi menangkap pelaku. Remaja berusia 18 tahun itu dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(hap)
Load more