Dirut PT Brantas Abipraya Diperiksa KPK Soal Keuntungan Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Kali ini KPK memeriksa dua saksi yakni Direktur Utama PT Brantas Abipraya berinisial BEM dan TUM selalu Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya didalami soal keuntungan hasil dari pembangunan gedung pemkab tersebut.
"Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya," katanya, Rabu (8/7/2026).
Budi mengungkapkan bahwa KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap kasus ini hingga ke tahap peradilan.
KPK sendiri telah menahan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015-2019.
Lalu, MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 yang saat itu Bupati Lamongan Fadeli berkeinginan akan membangun Gedung Pemkab Lamongan, lalu memerintahkan pejabat dibawahnya untuk menindaklanjuti.
Pada tanggal 5 Mei 2017 sampai 22 Juni 2017 diadakan lelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk kegiatan pembangunan gedung tersebut dengan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp154.415.440.000.
Lalu sambung Taufiq proses pemilihan tersebut nama PT AB KSO keluar sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Sukiman selaku PPK dan Herman Dwi selaku kuasa PT AB KSO melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 602.2/36/413.105/PPK/VII/2017 dengan nilai kontrak Rp151.242.700.000.
"Proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan," jelas Taufiq.
Selain itu, kata Taufiq proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.
Ahmad Abdillah juga sejak proses perencanaan dan penganggaran kegiatan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan telah diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana padahal saat itu proses lelang belum dimulai. Sementara Sukiman diduga menerima sejumlah dari pihak PT AB KSO.
"Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar," tandasnya. (aha/cmi)
Load more