Pemerintah Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Non Militer, Ini Respons DPR RI
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman bagi negara berupa non militer.
Kebijakan pemerintah itu pun turut mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Dede menyatakan kesepakatannya dengan keputusan Prabowo yang menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiiter.
“Karena ini konteksnya adalah banyak berbahaya atau merusak terhadap generasi-generasi anak-anak baru, ya. Apalagi kayak di militer, di tempat-tempat lain gitu ya,” ucap Dede di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (8/7/2026).
Dede menjelaskan beberapa negara lainnya bahkan sudah menerapkan aturan tegas terhadap gerakan LGBTQ.
Menurutnya pemerintah sudah semsetinya bersikap tegas dengan aturan atau larangan penyebaran budaya LGBTQ.
Pasalnya, hal-hal yang berkaitan LGBT kian marak dan semakin terang-terangan di publik.
“Jadi menurut menurut kami, apa yang dilakukan Presiden saya pikir sudah bagus ini, ada suatu peraturan. Di seluruh dunia ancaman itu sudah terjadi, ya. Dan masalahnya buat yang dewasa bisa memilah-milah, tapi bagi yang remaja, anak-anak, kadang-kadang enggak bisa memilah-milah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.
Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya LGBTQ.(saa/raa)
Load more