Kok Bisa Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Berutang Biaya Pengobatan? Sikap BPJS Kesehatan Disorot
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyoroti sikap dari BPJS Kesehatan. Hal ini sebagai langkah mengawal kasus tiga santri diduga dibakar kakak kelas di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mempunyai alasan memperhatikan keputusan dari BPJS Kesehatan. Hal ini berkaitan lantaran terduga pelaku dan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy belum bertanggung jawab atas biaya pengobatan terhadap dua santri korban kasus dugaan pembakaran sejak 13 Desember 2025.
Joko menyampaikan harapan dari pihak keluarga santri yang menjadi korban di pesantren tersebut. Mereka menginginkan agar proses pengobatan luka bakar dialami anaknya bisa berjalan lancar.
"Harapan keluarga korban agar layanan kesehatan diterima secara maksimal, meskipun akhirnya dalam kasus ini, BPJS malah kemudian lepas tangan," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Kamis (9/7/2026).
Santri Dibakar Teman Berutang Biaya Pengobatan pada BPJS Kesehatan
- tvOneNews
Lebih lanjut, Joko juga mendengar informasi yang beredar belakangan ini. Dua santri korban pembakaran oleh teman di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy berutang biaya perawatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.
Kedua korban yakni Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) diwajibkan membayar utang perawatan sebesar Rp19 juta. Alasan inilah membuat pihak keluarga terkendala memenuhi biaya pengobatan luka bakar.
Kedua korban berutang pembayaran perawatan lantaran tidak memperoleh jaminan asuransi dari BPJS Kesehatan. Sebab, perkara kasus santri dibakar senior masih dalam proses hukum ditangani pihak kepolisian.
"Bahkan informasi yang kemudian disampaikan, sepertinya BPJS akan menagih kembali biaya yang sudah dikeluarkan oleh BPJS di awal ketika menangani kasus anak ini," terangnya.
Awal Mula Pengobatan Santri Korban Pembakaran Ditanggung BPJS Kesehatan
Ia menjelaskan awal mula BPJS Kesehatan turut menanggung pembiayaan pengobatan terhadap para korban. Hal ini terjadi sejak ketiga santri mengalami insiden tragis pada 13 Desember 2025.
Kala itu luka bakar Ahmad Deven Ramdan mencapai sekitar 30-40 persen, Sahid Al Hudri sekitar 20-30 persen. Sementara, korban bernama Sahril Sobirin (13) mengalami tingkat luka bakar cukup parah mencapai 60-70 persen sehingga berakhir meninggal dunia.
Seiringnya waktu, kasus ini masuk dalam laporan polisi dan telah teregister pada 3 Juni 2026. Hal itu membuat peristiwa tragis tersebut mengguncang publik.
"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," jelasnya.
Ia tentu mempertanyakan siapa saja pihak yang turut membantu pembiayaan pengobatan terhadap kedua korban. Situasi ini membuat pihak keluarga terkendala memenuhi hal tersebut.
"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," bebernya.
Hingga kini, sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah berupaya memberikan bantuan, baik berupa sembako dan dalam bentuk lainnya.
Diketahui, insiden tragis dialami tiga santri menjadi korban dugaan pembakaran terjadi di area Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 Wita.
Berdasarkan dari pengakuan salah satu korban, peristiwa ini bermula saat dirinya diduga mendapat aksi perundungan atau bullying dari kakak kelas atau senior berinisial R.
Peristiwa ini membuat ia mengadu kepada pimpinan ponpes. Pengaduan tersebut tampak didengar sehingga terduga pelaku mengancam akan membakar korban.
Sementara, Ketua Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah sempat buka suara terkait insiden tersebut. Pihaknya membantah keras tuduhan yang menyebut pesantren menutupi kasus pembakaran santri.
Pihak pesantren mengklaim insiden menewaskan satu santri dan membuat dua santri luka bakar berat akibat murni kecelakaan.
Hingga kini, ketiga korban belum mendapat keadilan. Hal ini membuat pihak keluarga melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian pada awal Juni 2026.
Polisi kemudian telah menaikkan status kasus dugaan pembakaran santri ke tahap penyidikan. Polres Lombok Tengah, NTB menyampaikan hasil perkembangan proses penyidikan bahwa insiden ini mengarah dugaan tindak pidana kelalaian.
"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.
(hap)
Load more