News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kok Bisa Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Berutang Biaya Pengobatan? Sikap BPJS Kesehatan Disorot

LPA Mataram menyoroti langkah BPJS Kesehatan menghentikan & membuat 2 santri korban pembakaran oleh teman di pesantren Lombok Tengah berutang biaya pengobatan.
Kamis, 9 Juli 2026 - 13:49 WIB
Kasus Pembakaran Tiga Santri Viral, Polda NTB Bertindak Akui Segera Tetapkan Tersangka
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyoroti sikap dari BPJS Kesehatan. Hal ini sebagai langkah mengawal kasus tiga santri diduga dibakar kakak kelas di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi mempunyai alasan memperhatikan keputusan dari BPJS Kesehatan. Hal ini berkaitan lantaran terduga pelaku dan pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy belum bertanggung jawab atas biaya pengobatan terhadap dua santri korban kasus dugaan pembakaran sejak 13 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Joko menyampaikan harapan dari pihak keluarga santri yang menjadi korban di pesantren tersebut. Mereka menginginkan agar proses pengobatan luka bakar dialami anaknya bisa berjalan lancar.

"Harapan keluarga korban agar layanan kesehatan diterima secara maksimal, meskipun akhirnya dalam kasus ini, BPJS malah kemudian lepas tangan," ujar Joko saat dihubungi tvOne, Kamis (9/7/2026).

Santri Dibakar Teman Berutang Biaya Pengobatan pada BPJS Kesehatan

Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Salah satu santri korban dugaan pembakaran oleh senior di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB
Sumber :
  • tvOneNews

Lebih lanjut, Joko juga mendengar informasi yang beredar belakangan ini. Dua santri korban pembakaran oleh teman di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy berutang biaya perawatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Kedua korban yakni Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14) diwajibkan membayar utang perawatan sebesar Rp19 juta. Alasan inilah membuat pihak keluarga terkendala memenuhi biaya pengobatan luka bakar.

Kedua korban berutang pembayaran perawatan lantaran tidak memperoleh jaminan asuransi dari BPJS Kesehatan. Sebab, perkara kasus santri dibakar senior masih dalam proses hukum ditangani pihak kepolisian.

"Bahkan informasi yang kemudian disampaikan, sepertinya BPJS akan menagih kembali biaya yang sudah dikeluarkan oleh BPJS di awal ketika menangani kasus anak ini," terangnya.

Awal Mula Pengobatan Santri Korban Pembakaran Ditanggung BPJS Kesehatan

Ia menjelaskan awal mula BPJS Kesehatan turut menanggung pembiayaan pengobatan terhadap para korban. Hal ini terjadi sejak ketiga santri mengalami insiden tragis pada 13 Desember 2025.

Kala itu luka bakar Ahmad Deven Ramdan mencapai sekitar 30-40 persen, Sahid Al Hudri sekitar 20-30 persen. Sementara, korban bernama Sahril Sobirin (13) mengalami tingkat luka bakar cukup parah mencapai 60-70 persen sehingga berakhir meninggal dunia.

Seiringnya waktu, kasus ini masuk dalam laporan polisi dan telah teregister pada 3 Juni 2026. Hal itu membuat peristiwa tragis tersebut mengguncang publik.

"Pembiayaan awalnya itu ditangani oleh BPJS. Akan tetapi, ketika kasus ini kemudian menjadi viral, BPJS menyatakan ini bukan menjadi tanggung jawab dari BPJS," jelasnya.

Ia tentu mempertanyakan siapa saja pihak yang turut membantu pembiayaan pengobatan terhadap kedua korban. Situasi ini membuat pihak keluarga terkendala memenuhi hal tersebut.

"Termasuk ketika BPJS itu akan menagih biaya yang sudah dia keluarkan karena dianggap bukan sebagai jaminan BPJS, maka keluarga korban akan berutang meskipun untuk sementara Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram menjamin penanganan pengobatan di rumah sakit provinsi," bebernya.

Hingga kini, sejumlah pihak termasuk aparat kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Tengah berupaya memberikan bantuan, baik berupa sembako dan dalam bentuk lainnya.

Diketahui, insiden tragis dialami tiga santri menjadi korban dugaan pembakaran terjadi di area Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.45 Wita.

Berdasarkan dari pengakuan salah satu korban, peristiwa ini bermula saat dirinya diduga mendapat aksi perundungan atau bullying dari kakak kelas atau senior berinisial R.

Peristiwa ini membuat ia mengadu kepada pimpinan ponpes. Pengaduan tersebut tampak didengar sehingga terduga pelaku mengancam akan membakar korban.

Sementara, Ketua Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Ahmad Muzakki Rahmatullah sempat buka suara terkait insiden tersebut. Pihaknya membantah keras tuduhan yang menyebut pesantren menutupi kasus pembakaran santri.

Pihak pesantren mengklaim insiden menewaskan satu santri dan membuat dua santri luka bakar berat akibat murni kecelakaan.

Hingga kini, ketiga korban belum mendapat keadilan. Hal ini membuat pihak keluarga melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian pada awal Juni 2026.

Polisi kemudian telah menaikkan status kasus dugaan pembakaran santri ke tahap penyidikan. Polres Lombok Tengah, NTB menyampaikan hasil perkembangan proses penyidikan bahwa insiden ini mengarah dugaan tindak pidana kelalaian.

"Setelah penyelidikan fakta peristiwa dan berdasarkan keterangan para korban bahwa ini (penyidikan) mengarah ke Pasal 474 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Dalam operasi tersebut, TNI juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian kontak tembak dengan OPM/KKB.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.11 WIB, kompetisi di Liga Pro Saudi 2026/2027 pun mulai memasuki pekan-pekan krusial. Perubahan klasemen pun begitu dinamis.
Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Dalam operasi tersebut, TNI juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian kontak tembak dengan OPM/KKB.
Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Lahir dengan darah Indonesia, Dean James dan Joey Pelupessy sama-sama resmi menjadi WNI setelah mengambil sumpah pada Maret 2025 lalu.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).
Viral Ritual Memandikan Kucing di Jombang, Tradisi Turun-temurun untuk Meminta Hujan saat Kemarau

Viral Ritual Memandikan Kucing di Jombang, Tradisi Turun-temurun untuk Meminta Hujan saat Kemarau

Viral ritual memandikan kucing di Jombang, tradisi turun-temurun untuk meminta hujan saat kemarau panjang.

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Kolaborasi Ini Upayakan Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Berbagai pihak turut ikut berperan dalam menopang mobilitas fasilitas kesehatan diberbagai daerah Indonesia.
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Selengkapnya

Viral