GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerry Riza Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 13,5 Triliun, Kuasa Hukum: Mereka Dipaksa Bayar yang Tak Pernah Mereka Terima

Terdakwa owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,51 triliun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kamis, 9 Juli 2026 - 22:48 WIB
Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Kamis (26/2/2026).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,51 triliun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Kuasa hukum Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva mengatakan kliennya menilai vonis uang pengganti tersebut sulit direalisasikan oleh kliennya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, ia mengklaim Kerry Adrianto taka pernah menikmati dana sebesar itu sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva seusai sidang putusan banding Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Kamis (9/7/2026). 

Hamdan mengatakan fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry, maupun Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati. Untuk itu, ia mempertanyakan dasar majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.

"Kerry, Gading, Dimas bersama-sama divonis membayar totalnya Rp 13,51 triliun. Seperti Nadiem, mereka juga tidak memiliki uang ini. Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu. Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini," ujar Hamdan.

Ia menegaskan ketiga kliennya bukan pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. 

Menurutnya usaha yang dijalankan justru dibangun dengan pembiayaan utang. Apalagi, ketiganya tidak pernah menerima uang tersebut. 

"Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?," katanya.

Hamdan mengingatkan hasil eksaminasi yang dilakukan guru besar dan pakar hukum sejumlah kampus menyatakan ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas.

Hamdan mengaku heran dengan putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis berat terhadap ketiganya. 

"Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini," katanya.

Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama. 

Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan.

"Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan," ujar Hamdan.

Menurutnya perbedaan tersebut sulit dipahami karena perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.

"Ini aneh, ya. Majelisnya sama, ya. Orang-orangnya sama walaupun ketuanya itu berbeda. Jadi satu majelis dengan putusan materinya, pertimbangan hukumnya yang berbeda secara prinsipil dan material," katanya.

Selain itu, Hamdan kembali menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan. 

Namun, Kerry justru divonis lebih berat yakni 15 tahun pidana dibanding Gading dan Dimas yang divonis 7 dan 8 tahun. 

"Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner," ujar Hamdan.

Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.

"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.

Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha. 

"Jadi, karena itu ya kami sekali lagi, bahwa memandang bahwa ada kriminalisasi dalam perkara ini. Perkara yang harusnya perkara bisnis dibawa kepada perkara pidana, sehingga cara pandang dalam memutus perkara ini menjadi sangat berbeda. Dan ini berdampak sangat buruk bagi bisnis Pertamina dalam hubungan dengan pihak mitra di Pertamina, sekarang dan yang akan datang," ujarnya.

Untuk itu, Hamdan meminta Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan perhatian dan menegakkan keadilan bagi kliennya.

Hamdan mendukung pernyataan Prabowo pada Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu yang mengingatkan aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan kelompok tertentu dan menjadi alat kriminalisasi.

Hamdan juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan bagi ketiga kliennya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mohon atensi Bapak Presiden. Sesuai yang Bapak Presiden sampaikan di HUT Bhayangkara, kami mendukung penuh pernyataan beliau bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun, tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Kami mohon, tolong bebaskan Kerry, Gading, Dimas, agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan segera mengajukan kasasi untuk mencari keadilan buat klien kami," pungkasnya.(raa)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa (25/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan rehat sejenak sehingga tak tampil pada hari ini, namun tetap ada laga menarik lainnya salah satunya Jepang melawan Vietnam.
Singkat Banget! Ini Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Singkat Banget! Ini Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Berikut rekomendasi contoh sambutan untuk sesi ceramah dalam agenda keagamaan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di sekolah, umum, serta masjid.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait absennya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.

Trending

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika Amerika Serikat melanjutkan perang ekonominya terhadap Teheran, Iran akan memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz. Hal ini diktakan oleh Sekretaris Dewan Keamanan Iran Mohsen Rezaei, Ahad.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.
Di Tengah Konflik, Iran Temukan Ladang Gas Baru

Di Tengah Konflik, Iran Temukan Ladang Gas Baru

Di tengah konflik yang berkepanjangan dengan Amerika Serikat, Menteri Perminyakan Iran Mohsen Paknejad mengatakan pihaknya menemukan ladang gas baru dengan cadangan yang diperkirakan melebihi 200 miliar meter kubik (m3).
Selengkapnya

Viral