Jika Mandek, KPK Siap Ambil Alih Kasus Terkait Eks Jampidsus
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), apabila proses penanganannya terbukti mandek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengambilalihan perkara dimungkinkan sesuai ketentuan dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski demikian, Asep menegaskan hingga saat ini proses penanganan perkara masih berjalan. Penyelidikan, upaya paksa, hingga penggeledahan masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, menurutnya, KPK tidak dapat serta-merta mengambil alih penanganan perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa kasus tersebut akan berhenti di tengah jalan.
"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," tegasnya.
Asep meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menangani perkara korupsi.
Ia menilai baik Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai kediaman pribadi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan. Namun, Febrie menyatakan barang-barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang. Ia tidak mengungkap identitas pemilik uang maupun emas yang ditemukan penyidik. (Ant/cmi)
Load more