Pakar Hukum Dukung Kortas Tipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi dan TPPU
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi baru bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Pengungkapan ini terus mendapat perhatian publik maupun berbagai kalangan akademisi.
Perkara yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dinilai perlu diusut secara menyeluruh demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.
- Istimewa
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Sri Winarsi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Kortas Tipidkor Polri.
Menurutnya sebagai organ pemerintahan Polri memiliki kewenangan atribusi yang sah dibidang penegakan hukum untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana tersebut.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti, merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan negara yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," kata Sri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik diketahui telah mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Kendati demikian, Sri mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Hukum wajib berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia meminta agar prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan," ungkapnya.
Ia pun berharap agar penanganan kasus ini berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan.
Hal ini dinilai krusial bukan sekadar untuk menyelamatkan uang negara, melainkan juga demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di mata publik.(raa)
Load more