Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Isu bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026, mendapat respons dari DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi dan infografis mengenai isu RUU Perampasan Aser yang beredar belakangan ini tersebut tidak benar alias hoaks.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.
"RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin, di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Martin menyebut Komisi III saat ini sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan ia menyampaikan bahwa rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
Komisi III, kata Martin, juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah.
"Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, ujar Martin.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” tandasnya.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya adalah
- 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
- September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.
- 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
- Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.
- Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
- Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya.
- Kamis, 9 Juli 2026 (kemarin): Komisi III masih menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak-pihak lain.
Load more