Terkait Status Tersangka Eks Jampidsus, Kortastipidkor: Febrie Adriansyah Hanya Tersangka Kasus PT ASABRI
- Dok.kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus mega korupsi oleh Polri. Namun, dalam hal ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto hanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.
Hal ini langsung disampaikan Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi terkait status kedua tersangka, Minggu (12/7/2026).
“Sesuai hasil gelar perkara, (tersangka) perkara penanganan PT ASABRI,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt Jampidsus Rudi Margono dalam hal ini menyampaikan bahwa dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," katanya, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, ia sebut masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya, masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," jelasnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.
"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," katanya.
"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Sementara, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Load more