Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes NTB Pecah di DPR, Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pencarian keadilan atas kasus tragis dugaan penyiksaan dan pembakaran santri di salah satu Pondok Pesantren di Lombok Tengah, sampai ke telinga pimpinan negara.
Pihak keluarga korban berinisial SS mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto guna memohon penuntasan kasus tersebut.
Surat dari ibu korban disampaikan melalui kuasa hukumnya, Titi Tantry, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Suasana rapat sempat diwarnai haru saat ibu korban tak mampu menahan tangis dan kesulitan berkata-kata dalam bahasa Sasak, hingga akhirnya penyampaian aspirasi tersebut dilanjutkan oleh sang pengacara.
"Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia," tutur Titi saat membacakan petikan surat tersebut di depan para anggota dewan.
Dalam pesan tertulisnya, ibu korban memaparkan kepedihan mendalam atas nasib anaknya yang diduga disiksa hingga dibakar hidup-hidup sampai mengembuskan napas terakhir.
Padahal, korban dikirim ke pondok pesantren dengan harapan bisa memperdalam ilmu agama.
Keluarga korban juga mengungkapkan adanya upaya intimidasi berupa desakan untuk menandatangani kesepakatan damai, yang secara tegas mereka tolak.
Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat lokal, sang ibu kini menggantungkan harapan terakhirnya kepada Presiden.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya," lanjut Titi membacakan surat.
Keluarga berharap hukum tegak seadil-adilnya tanpa melihat kasta atau status sosial dari para terduga pelaku.
"Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," demikian isi akhir surat tersebut.
Menanggapi aduan memilukan ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan haknya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh dua korban yang selamat, kepolisian dari Polda NTB dan Polres Lombok Tengah, serta pihak perlindungan anak.
Tragedi ini diketahui terjadi pada Desember 2025 silam. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Kamis (9/7), yakni pimpinan pesantren berinisial MR (55) dan seorang santri berinisial AMR (15).
Sebagai langkah nyata, Komisi III DPR RI meminta agar penanganan perkara ini segera ditarik ke tingkat Polda NTB, khususnya di bawah Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Polda NTB diinstruksikan untuk menyisik kemungkinan adanya tindak pidana lain serta bekerja secara objektif dan profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak korban. (ant/dpi)
Load more