Sidang Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi, Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (13/7/2026).
Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Chairul Huda dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Sogar Simamora.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan, mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.
"Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," ujar Wayan usai persidangan.
Wayan juga menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum.
"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," katanya.
Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.
"Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis," ujarnya.
Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan
Dalam keterangannya di persidangan, Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.
Load more