Legislator PDIP Dukung Adanya RUU Perampasan Aset yang Diminta Presiden Prabowo
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, ikut merespons soal beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan narasi bahwa DPR RI menolak RUU Perampasan Aset yang diminta Presiden Prabowo.
Dia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini telah ditunggu publik sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Rencana undang-undang ini adalah usul prioritas prolegnas di DPR RI. Tidak mungkin mekanisme yang telah ditetapkan dalam paripurna dibatalkan tiba-tiba, tidak ada mekanisme seperti itu" ujar dia dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Dia kembali menekankan bahwa RUU tersebut tidak mungkin dibatalkan secara mendadak karena ada perlu melewati mekanisme sidang paripurna.
"ini masuk dalam prolegnas nomor 6, jadi usul dari Komisi III. Jadi kalau ingin membatalkan ada mekanisme paripurnanya kembali, ada rapat balegnya kembali kenapa dibatalkan," ungkapnya.
Parta menilai RUU tersebut sangat dibutuhkan karena RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel
“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.
Load more