Menteri Imipas Sebut Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Selama 20 Hari Masih Sementara, Tunggu Pengajuan Kejagung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus sementara.
Masa pencekalan yang berlaku selama 20 hari tersebut didasarkan pada proses hukum yang sedang berjalan.
Agus menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan pertama kali dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku penyidik awal. Namun, saat ini penanganan perkara tersebut telah berpindah ke Kejaksaan Agung. Hal inilah yang mendasari durasi cekal yang ada sekarang.
"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," ujar Agus saat ditemui setelah rapat dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Agus, Kejaksaan Agung diprediksi akan mengajukan permohonan perpanjangan masa pencekalan segera setelah durasi 20 hari tersebut berakhir.
"Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," imbuhnya.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas telah resmi menjalankan instruksi pencegahan keluar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA).
Langkah ini diambil setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain FA, pihak Imigrasi juga melakukan pencekalan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/7).
Sesuai aturan yang berlaku, masa pencegahan terhadap FA dan DR akan efektif selama 20 hari.
Hendarsam menegaskan bahwa jajaran Imigrasi berkomitmen penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum melalui setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh instansi terkait. (ant/dpi)
Load more