DPR: Seharusnya PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Pemerintah Wajib Bayar Gaji ASN
Kabar mengenai ancaman pemberhentian atau dirumahkannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat efisiensi anggaran memicu reaksi keras dari DPR RI.
Selasa, 14 Juli 2026 - 20:42 WIB
Sumber :
- Antara
Ia mengingatkan bahwa reformasi birokrasi seharusnya melahirkan aparatur yang profesional, bukan justru membiarkan para pegawai hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian.
Menurutnya, status PPPK tidak boleh dijadikan variabel yang bisa diubah-ubah demi penyesuaian anggaran jangka pendek.
“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkas Khozin. (ant/dpi)
Load more