Kasus Tiga Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah, Komisi X DPR: Siapapun yang Terlibat Jangan Dilindungi
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyayangkan atas terjadinya kasus perundungan dan pembakaran yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila terindikasi pidana.
“Siapapun yang terlibat tolong jangan dilindungi,” ungkap Lalu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Lalu menyebut kejadian tersebut bukan kesengajaan. Namun, dia meminta kepolisian untuk mengusut lebih lanjut apakah peristiwa itu ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa itu murni kelalaian, bukan kesengajaan. Nah, silakan polisi yang mendalami apakah itu termasuk kelalaian atau kesengajaan atau tindakan kejahatan yang berujung kepada pidana,” kata dia.
Lebih lanjut, Lalu meminta kepada pihak pondok pesantren untuk lebih memperketat pengawasan di lingkungannya. Dia berharap kasus seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya.
Kronologi Tiga Santri Korban Pembakaran
Peristiwa itu menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Sahril Sabirin. Sementara, dua korban lainnya Sahid Alkudri dan Ahmad Devan Ramdan.
Dua korban bersama keluarga dan kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 mendatangi Komisi III DPR RI untuk mencari keadilan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya mendapat laporan kasus tersebut sekitar Juni 2026. Tiga korban juga menjadi korban bullying dari pelaku.
“Dua orang pelaku, yang satu adalah atas nama R, inisial anak R, kemudian yang kedua inisialnya Y. Y ini merupakan anak pemilik Ponpes,” kata Putri dalam rapat.
Pada Desember 2025, pelaku R memaksa Sabirin untuk membeli bensin. Pelaku R mengancam akan memukul dan membakar Sabirin jika tidak menuruti.
“Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul begitu atau mau dibakarlah gitu. Akhirnya waktu kejadian di bulan Desember diawali oleh mereka diajak anak R ini tersangka untuk membuat ketapel,” ungkap Putri.
Saat kejadian, ketiga korban diajak masuk ke sebuah ruangan. Ketiga korban juga dipaksa untuk mengumpulkan kayu dan sampah.
“Dan di situ anak pelaku tersangka si R menumpahkan bensin di dalam mika. Di dalam mika dan ditanya oleh anak Al untuk apa, katanya untuk meluruskan kayu membuat ketapel,” jelasnya.
“Lalu anak Al mengatakan jangan dibakar, jangan dihidupkan apinya nanti terbakar. Namun pelaku ini tersangka ini masih tetap menghidupkan apinya. Lalu ditumpahkanlah dan dihidupkanlah menggunakan plastik di situ di dalam mika,” tambah Putri.
Atas tindakan itu, api menyambar sisa bensin dan merembet ke seluruh ruangan. Ketika api membesar, kedua pelaku langsung lari ke luar meninggalkan tiga korban.
“Nah di sinilah yang kami melihat tidak ada upaya dari si tersangka ini untuk menyelamatkan teman-temannya. Apakah ini memang sudah direncanakan terlebih dahulu oleh pelaku atau memang tidak sengaja karena terbakar,” kata Putri.
“Kami bertanya berapa lama jeda kalian di dalam ruangan itu untuk bisa diselamatkan. Mereka katakan cukup lama pimpinan, padahal yang dua orang ini sudah keluar lebih dulu,” tandasnya. (saa/dpi)
Load more