Purbaya Bantah SAL Dipakai Biayai Kopdes Merah Putih, Pembiayaan Lewat Kredit Himbara
- dok. Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki dukungan pembiayaan yang memadai untuk menjalankan operasionalnya.
Selain memperoleh modal awal, koperasi juga dapat mengakses pembiayaan dari perbankan, sementara pemerintah menyiapkan skema penjaminan pembayaran cicilan pinjaman agar program berjalan berkelanjutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, fungsi utama KDKMP yang telah diputuskan pemerintah adalah menjadi jalur distribusi barang-barang bersubsidi. Sementara untuk penyerapan hasil pertanian, keputusan tetap berada di tangan petani berdasarkan mekanisme pasar.
“Kalau itu kan petani, kan suka-suka petani mungkin tergantung siapa yang nawarin bagus harganya kali ya. Tapi yang saya denger barusan adalah untuk barang-barang bersubsidi akan lewat KDKMP semuanya,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (16/7/2026).
Terkait modal koperasi, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan dukungan dana sekitar Rp3 miliar. Selain itu, koperasi juga akan memperoleh akses pembiayaan dari bank untuk memperkuat aktivitas usaha dan operasional.
“Ya Rp3 miliar itu,” ujarnya saat ditanya mengenai modal awal KDKMP.
Menanggapi pertanyaan apakah dana tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik, Purbaya menyebut sebagian anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional. Menurutnya, kemampuan koperasi mengakses kredit perbankan membuat kecukupan modal tidak menjadi persoalan.
“Harusnya gak, ada juga sedikit operasional. Nanti kan itu kan pinjem bank cukup banyak, ambil uang cukup banyak di bank, saya tergantung mereka. Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan teknis koperasi berada di luar kewenangannya. Kementerian Keuangan hanya menghitung dari sisi kemampuan pendanaan dan risiko fiskal.
“Tapi itu kan bukan wewenang saya, mereka yang ngatur saya gak ngerti. Kalau saya dihitung-hitung aja cukup,” katanya.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa pembiayaan koperasi akan menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, penempatan SAL semata-mata dilakukan untuk menjaga likuiditas dalam sistem perekonomian.
“SAL ke Himbara kan untuk ini aja, untuk memastikan uang ada di sistem perekonomian. Sudah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, peran pemerintah justru berada pada penjaminan pembayaran cicilan pinjaman koperasi kepada bank-bank Himbara. Skema tersebut dinilai memiliki risiko fiskal yang terbatas karena sebagian besar pembayaran bersumber dari dana desa.
“Kalau KDKMP kan kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Menkeu memastikan mekanisme pengelolaan kas pemerintah melalui penempatan dana di Himbara tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memerlukan perubahan regulasi maupun persetujuan DPR.
“Ternyata saya cek enggak, enggak diubah jadi gak ada masalah itu. Jadi masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR,” pungkasnya. (agr/ree)
Load more