News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Gerindra: Yang Penting Sesuai Aturan

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibolehkan untuk mengelola usaha pertambangan.
Kamis, 16 Juli 2026 - 13:46 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong buka suara terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibolehkan untuk mengelola usaha pertambangan.

Dia menjelaskan konsep dasar koperasi adalah untuk menghasilkan manfaat bagi anggota koperasi itu. Dalam hal ini, koperasi diizinkan untuk bebas mengelola usaha apapun asalkan telah sesuai aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya kan agar pengurus koperasi dan anggotanya itu bisa merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu,” ujar Bahtra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

“Bahwa koperasi itu mengelola apa pun yang penting dalam rangka pertama harus sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut bahwa pengelolaan usaha oleh koperasi harus bisa meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan pengurusnya.

“Sehingga dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini bisa dirasakan di masyarakat desa setempat,” jelas Bahtra.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibolehkan untuk mengelola pertambangan.

“Boleh, boleh juga,” kata Ferry di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

Dia menjelaskan KDMP yang dapat mengelola tambang ialah koperasi yang memang berdiri di wilayah pertambangan.

“Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka,” ungkap Ferry.

Menurutnya, koperasi di luar program KDMP juga diizinkan untuk mengelola usaha pertambangan. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Di mana badan usaha koperasi bisa mendapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang luasnya 2.500 hektar.

“Nah, mengelola tambang itu adalah bisa dimasuki oleh kepada usaha kooperasi. Undang-undang minerbanya pun juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral,” kata Ferry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, badan usaha koperasi juga diizinkan untuk mendirikan bank hingga pabrik crude palm oil (CPI) alias minyak kelapa sawit.

“Kemudian koperasi juga boleh mendirikan pabrik CPO, mendirikan bank, boleh. Yang ngelarang kan enggak ada,” pungkas Ferry. (saa/ree)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Minta Komnas Anak Perhatikan Kasus yang Lebih Memprihatinkan

Ruben Onsu Minta Komnas Anak Perhatikan Kasus yang Lebih Memprihatinkan

Ruben Onsu meminta Komnas Anak memperhatikan sederet kasus anak memprihatinkan, mulai dari bullying hingga kekerasan, serta mendesak penanganan tanpa menunggu viral.
Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas Hadirkan Semangat 'Sinergi untuk Keadilan, Indonesia Bermartabat'

Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas Hadirkan Semangat 'Sinergi untuk Keadilan, Indonesia Bermartabat'

Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas 2026 usung tema Sinergi untuk Keadilan, Indonesia Bermartabat melalui edukasi hingga penguatan koordinasi kebijakan hukum.
Jalani Balapan Kandang Terakhirnya, Jack Miller Siapkan Sesuatu Spesial untuk MotoGP Australia 2026 di Phillip Island

Jalani Balapan Kandang Terakhirnya, Jack Miller Siapkan Sesuatu Spesial untuk MotoGP Australia 2026 di Phillip Island

Jack Miller bersiap menghadapi momen emosional pada gelaran MotoGP Australia 2026 di Phillip Island yang dijadwalkan berlangsung sepanjang akhir pekan ini.
Ekosistem Digital Andal dan Layanan Berkualitas Dukung Pertumbuhan Bisnis Bank Mandiri

Ekosistem Digital Andal dan Layanan Berkualitas Dukung Pertumbuhan Bisnis Bank Mandiri

Bank Mandiri perkuat layanan digital dan interaksi langsung demi tingkatkan pengalaman nasabah, didukung inovasi Livin’ by Mandiri dan penghargaan Danantara Indonesia CX100.
KPK Terus Dalami Dugaan Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang, Saksi Baru Dipanggil

KPK Terus Dalami Dugaan Kasus Pemerasan di Pemkab Pemalang, Saksi Baru Dipanggil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang ...
Honda Bakal Jual Mitsubishi Triton Berlogo H pada 2028 di ASEAN, Apakah Indonesia Kebagian?

Honda Bakal Jual Mitsubishi Triton Berlogo H pada 2028 di ASEAN, Apakah Indonesia Kebagian?

Honda dikabarkan bakal menjual pikap berbasis Mitsubishi Triton di ASEAN pada 2028. Apakah Indonesia masuk daftar negara tujuan? Simak perkembangan terbarunya.

Trending

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

Mahasiswa Jombang Desak Pemerintah Evaluasi PSN dan Percepat Penanganan Karhutla

GMNI dan BEM Sospol Undar Jombang mendesak pemerintah mengevaluasi PSN dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Heboh! Orang Tua Pukuli Dua Anak Balitanya di dalam Lift, Diduga Gegara Rebutan Stroller

Media sosial Threads dihebohkan dengan video kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak balitanya di dalam lift diduga dipicu rebutan naik ke stroller.
Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam Jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang Tutup Usia, Pernah Jabat Kapolres hingga Rektor Universitas Langlangbuana

Rekam jejak Irjen Pol. (Purn) A. Kamil Razak yang meninggal dunia pada 22 Oktober 2026. Simak perjalanan kariernya dari Bareskrim Polri, lembaga negara, hingga menjadi Rektor Universitas Langlangbuana.
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Momentum Memperkuat Demokrasi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat demokrasi ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. 
Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal, Polresta Bandung Sampaikan Belasungkawa

Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak meninggal dunia, Polresta Bandung sampaikan belasungkawa.
Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar Duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) A. Kamil Razak Meninggal Dunia

Kabar duka, Rektor Universitas Langlangbuana Bandung Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. A. Kamil Razak, S.H., M.H. meninggal dunia.
Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

Penanganan Karhutla 2026: PMKRI Dorong Penguatan Kebijakan Pelindungan Kemanusiaan dan Kesehatan Warga

PP PMKRI menyampaikan perhatian dan kepedulian mendalam terhadap penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memengaruhi lingkungan hidup serta kesehat
Selengkapnya

Viral