Kasus Febrie Adriansyah Semakin Jadi Sorotan, Eks Kabareskrim sebut Kejagung Tak Akan Pertaruhkan Reputasinya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Usai Don Ritto resmi diserahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung, Jumat (17/7). Namun, mantan Jampidsus Febrie Adiransyah sampai saat ini belum ditahan. Sontak, hal ini semakin menjadi sorotan publik hingga menuai komentar dari eks Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Dalam hal ini, Susno Duadji meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mempertaruhkan reputasi yang telah dibangun hanya untuk melindungi seorang tersangka dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Karena, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan saat ini merupakan aset yang terlalu besar untuk dikorbankan demi kepentingan individu.
"Tidak mungkin Kejaksaan Agung atau pasukan Kejaksaan di bawah pimpinan Pak Jaksa Agung akan menjual marwahnya. Terlalu besar taruhannya. Jangan sampai kepercayaan publik kepada jaksa ditukar hanya untuk melindungi seorang," ucap mantan Kabareskrim Polri itu dikutip dari Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
- Antara
Bahkan ia menilai publik justru perlu memberikan ruang kepada Kejaksaan untuk membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Susno menegaskan pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan pihak tertentu.
Sebaliknya, menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum sejak awal.
"Artinya memang komunikasi dan koordinasi sejak awal sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini," bebernya.
Susno Duadji juga mengajak masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konflik antara Polri dan Kejaksaan di balik keputusan tersebut.
"Positive thinking saja. Kalau diserahkan kepada Kejaksaan ini akan menepis anggapan bahwa terjadi perang bintang, perang bulan, perang matahari. Mereka sudah pelukan, sudah senyum," katanya.
Menurut Susno Duadji, pelimpahan perkara justru dapat menjadi bukti ketiga institusi penegak hukum berupaya menjaga sinergi dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Susno Duadji menilai keputusan menyerahkan perkara pada tahap awal penyidikan kemungkinan merupakan kebijakan yang lahir dari tingkat pimpinan.
Bahkan kata dia langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari pengambilan keputusan organisasi agar penanganan perkara berjalan lebih efektif.
"Kalau perintah jelas. Kita positive thinking bahwa itu petunjuk dari pimpinan. Mungkin yang terbaik adalah itu," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah proses hukum tetap berlangsung secara independen tanpa mengurangi kewenangan penyidik dalam mengungkap fakta-fakta pidana.
Lebih lanjut, Susno berharap Kejaksaan tidak hanya melanjutkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, tetapi juga mengusut seluruh rangkaian perkara yang menjadi dasar penyidikan.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah perkara yang diumumkan penyidik Polri, mulai dari dugaan korupsi tata niaga batu bara, Krakatau Steel, hingga Asabri, yang menurutnya perlu diungkap secara menyeluruh.
"Publik berharap dengan terbongkarnya kasus ini, kita akan membongkar kasus pokoknya. Tata niaga batu bara masih ada, Krakatau Steel ada, Asabri ada. Angkat semua itu, termasuk siapa calo perkaranya," beber esk Kabareskrim itu.
Kemudian, ia katakan, bahwa pengungkapan seluruh aktor yang terlibat jauh lebih penting dibanding memperdebatkan perpindahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lain.
Dalam kesempatan itu, Susno juga menyinggung jalannya penyidikan sebelum perkara diserahkan kepada Kejaksaan.
Ia menjelaskan penyelidikan telah berlangsung sekitar dua tahun dan meningkat ke tahap penyidikan dengan sejumlah tindakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan.
Namun, menurutnya, perkara kemudian berkembang cepat setelah diumumkan ke publik. Penetapan tersangka dilakukan pada tahap awal penyidikan sebelum yang bersangkutan diperiksa, lalu penanganannya segera dialihkan ke Kejaksaan.
Meski demikian, Susno mengaku tidak terkejut dengan langkah tersebut karena sejak awal telah memperkirakan mekanisme itu akan ditempuh.
"Penyerahan ini bukan artinya sesuatu yang biasa terjadi, tetapi sudah kita duga," katanya.
Susno Duadji menekankan bahwa fokus publik seharusnya bukan pada polemik perpindahan penanganan perkara, melainkan memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (aag)
Load more