News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Omongan Hotman Paris ke Wartawan Dikecam Iwakum dan PWI Pusat, Dinilai Arogan dan Merendahkan Jurnalis

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak Hotman Paris meminta maaf atas pernyataannya saat membela Febrie Adriansyah.
Minggu, 19 Juli 2026 - 17:05 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” kata Ponco.

Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan bentuk keberhasilan “membungkam” atau “menyekakmat” wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.

“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” kata Ponco.

Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi. 

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya. 

Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal 
yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kantor Hukum Hotman Paris Digeruduk Massa, Bentangkan Spanduk "Basmi Advokat Pembela Koruptor"

Kantor Hukum Hotman Paris Digeruduk Massa, Bentangkan Spanduk "Basmi Advokat Pembela Koruptor"

Kantor hukum Hotman Paris & Partner di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara digeruduk massa pada Senin (20/7/2026).
Cara Istri Temon Obati Rasa Rindu, Seminggu Berpulang Belum Sanggup Singkirkan Jejak Sang Suami

Cara Istri Temon Obati Rasa Rindu, Seminggu Berpulang Belum Sanggup Singkirkan Jejak Sang Suami

Genap tujuh hari setelah Temon berpulang, sang istri, Mae, mengaku belum mampu menghilangkan berbagai kenangan yang masih tersisa di dalam rumah.
TelkomGroup bersama Nongsa Digital Park dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

TelkomGroup bersama Nongsa Digital Park dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC

Kolaborasi strategis TelkomGroup dengan Nongsa Digital Park dan BW Digital memperkuat posisi Batam sebagai hub digital yang menghubungkan Indonesia-Singapura ke pasar global.
Mengenal Istilah OTT KPK, Di Tahun 2026 Sudah Menangkap 17 Pejabat Indonesia

Mengenal Istilah OTT KPK, Di Tahun 2026 Sudah Menangkap 17 Pejabat Indonesia

KPK menjelaskan sudah membawa tujuh dari 19 orang yang terjaring OTT Bupati Lombok Barat Lalu ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sah! 6 Negara Langsung Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol Untung Ganda

Sah! 6 Negara Langsung Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol Untung Ganda

Spanyol muncul sebagai juara baru lantaran menyingkirkan juara bertahan Argentina dengan skor 1-0. Namun, perhatian kini mulai mengarah ke Piala Dunia 2030.
BREAKING
NEWS
KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

KPK Amankan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

KPK mengamankan uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Trending

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Lintas Negara Berkedok Live Streaming Dazz Live dan Dazz X, Bos WNA Tiongkok Ditangkap

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Lintas Negara Berkedok Live Streaming Dazz Live dan Dazz X, Bos WNA Tiongkok Ditangkap

Polda Jabar menangkap sindikat di bawah naungan PT Giant View Technology (GVT) yang memanfaatkan platform live streaming sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas perjudian daring lintas negara.
Perikanan Jadi Andalan Papua Barat Daya, Produksi Ikan Sorong Lampaui 3,5 Juta Kilogram

Perikanan Jadi Andalan Papua Barat Daya, Produksi Ikan Sorong Lampaui 3,5 Juta Kilogram

Sepanjang 2025, aktivitas di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong tercatat mencapai 749 kapal dengan volume pendaratan ikan sebesar 3,57 juta kilogram dan nilai produksi lebih dari Rp86,2 miliar.
Dugaan Pungli Parkir di Festival Rontek Pacitan 2026, Dishub Beri Penjelasan

Dugaan Pungli Parkir di Festival Rontek Pacitan 2026, Dishub Beri Penjelasan

Festival Rontek 2026 Pacitan menyisakan polemik parkir liar. Warga mengaku dipungut tarif tanpa karcis oleh petugas beratribut Dishub, diduga memicu kebocoran PAD.
Kronologi Kericuhan Usai Final Piala Dunia 2026: Pemain Argentina Ngamuk, Cekik Garcia dan Nyaris Hajar Gavi

Kronologi Kericuhan Usai Final Piala Dunia 2026: Pemain Argentina Ngamuk, Cekik Garcia dan Nyaris Hajar Gavi

Selebrasi kemenangan Timnas Spanyol di final Piala Dunia 2026 ternyata sempat diwarnai kericuhan, setelah pemain Argentina mengamuk dan nyaris menghajar sejumlah pemain La Furia Roja.
Hasil Final Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Argentina Lanjut Babak Perpanjangan Waktu Usai Hasil Imbang Tanpa Gol di 90 Menit Penuh 

Hasil Final Piala Dunia 2026: Spanyol Vs Argentina Lanjut Babak Perpanjangan Waktu Usai Hasil Imbang Tanpa Gol di 90 Menit Penuh 

Hasil pertandingan final Piala Dunia 2026, di mana aksi jual beli serangan di laga Argentina melawan Spanyol berakhir imbang tanpa gol.
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno turut mengapresiasi langkah transformasi Bank Jakarta melalui peresmian KCP Kebayoran Park sebagai future branch.
KBRI Tokyo Gelar Akad Nikah Bersama Perdana di Sapporo

KBRI Tokyo Gelar Akad Nikah Bersama Perdana di Sapporo

KBRI Tokyo, bekerja sama dengan MWCINU Hokkaido, PRIM) Hokkaido, Komunitas Ngaji Kuy, Sahabat Hokkaido Indonesia (SaHI) dan Pengajian Muslimah Sakura, telah menggelar Akad Nikah Bersama warga Indonesia.
Selengkapnya

Viral