Omongan Hotman Paris ke Wartawan Dikecam Iwakum dan PWI Pusat, Dinilai Arogan dan Merendahkan Jurnalis
- Instagram Hotman Paris
âIwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,â ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, advokat merupakan profesi terhormat yang semestinya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain.
âAdvokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,â kata Ponco.
Iwakum juga menolak anggapan di media sosial bahwa tindakan Hotman tersebut merupakan bentuk keberhasilan âmembungkamâ atau âmenyekakmatâ wartawan. Ponco menilai narasi semacam itu berbahaya karena dapat menormalisasi penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
âTidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,â kata Ponco.
Ponco juga menyinggung pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ditegaskan, dekat dengan kekuasaan bukan berarti dapat bertindak semena-mena bahkan merendahkan profesi.Â
"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat," tegasnya.Â
Ponco menekankan, kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."Â
Sementara Pasal 6 menyatakan peranan pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halÂ
yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Â
Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers. Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.
Load more