Wali Kota New York Muslim Ngotot Tangkap Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota New York Zohran mamdani menyatakan tengah berkonsultasi dengan otoritas kota terkait kemungkinan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila datang ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UNGA) pada September mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani dalam wawancara dengan The New York Times yang dipublikasikan pada Sabtu. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan pandangannya bahwa Netanyahu harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan militer Israel di Jalur Gaza.
Mamdani mengatakan dirinya sedang berdiskusi dengan Departemen Hukum Kota New York untuk mengetahui apakah pemerintah kota memiliki kewenangan hukum untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu.
"Kami sedang berkonsultasi dengan otoritas kota mengenai apa yang secara hukum dapat kami lakukan jika Netanyahu datang ke New York," ujar Mamdani.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan bahwa menurutnya Netanyahu harus dibawa ke pengadilan dan diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.
"Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag," kata Mamdani.
Ia menambahkan bahwa dirinya tidak berniat bertindak di luar kewenangan hukum yang dimiliki pemerintah kota, namun akan mengeksplorasi seluruh opsi yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan sikap Mamdani yang sejak masa kampanye menyatakan New York seharusnya menghormati surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu apabila pemimpin Israel itu memasuki wilayah kota tersebut.
Sebagaimana diketahui, ICC pada November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Jalur Gaza. Israel membantah seluruh tuduhan tersebut dan menolak yurisdiksi ICC.
Rencana kedatangan Netanyahu ke New York diperkirakan berkaitan dengan penyelenggaraan Sidang Majelis Umum PBB (UNGA) yang dijadwalkan berlangsung pada September mendatang. Hingga kini, belum ada kepastian apakah pemimpin Israel tersebut akan menghadiri forum tahunan itu secara langsung.
Pernyataan Mamdani memicu perhatian karena Amerika Serikat bukan merupakan negara pihak Statuta Roma, sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
Selain itu, kepala negara atau kepala pemerintahan yang menghadiri sidang PBB umumnya memperoleh perlindungan diplomatik berdasarkan hukum internasional.
Meski demikian, Mamdani tetap menegaskan keyakinannya bahwa Netanyahu harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan yang terjadi selama konflik di Gaza dan mengatakan pemerintah Kota New York tengah mengkaji langkah-langkah yang secara hukum memungkinkan apabila kunjungan tersebut benar-benar terjadi.