Yusril Angkat Bicara Soal Persekusi Transpuan di Kota Bogor: Tidak Membenarkan Main Hakim Sendiri
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal persekusi yang diterima transpuan di Kota Bogor.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia pun menyinggung bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.
"Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun," kata dia dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan Perpres tersebut, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ. Termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.
"Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun," jelasnya.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hakkonstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," sambungnya.
Di sisi lain Yusril mengungkapkan, keberada komunitas LGBTQ merupakan fakta yang memang ada di lingkungan masyarat. Sehingga mereka juga tetap mendapatkan perlindungan hukum, namun penegakan terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," tandasnya.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah pemuda yang melakukan aktivitas pembubaran terhadap transpuan di beberapa titik di Kota Bogor.
Dalam video yang dilihat, para pemuda tersebut mendatangi lokasi yang menjadi tempat mangkal para transpuan.
Bahkan salah satu transpuan sempat bertahan diri saat kelompok pemuda itu mencoba membubarkan mereka. Sesekali pemuda ini melayangkan tendangan. Sementara dalam cuplikan video lainnya, kelompok pemuda itu berupaya mengejar transpuan lainnya yang melarikan diri.
Aksi mereka menjadi perdebatan di media sosial, sebagian netizen mendukung langkah yang dilakukan para pemuda tersebut. Namun beberapa lainnya menilai akan menimbulkan persoalan baru. (aha/cmi)
Load more