PWI Resmi Polisikan Hotman Paris, Pernyataan soal Wartawan Dinilai Hina Profesi Jurnalis
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Organisasi profesi wartawan tersebut secara resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis menyusul pernyataannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. PWI menilai ucapan Hotman yang dipublikasikan dalam video tersebut telah merendahkan martabat wartawan dan melukai seluruh insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
"Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison di Jakarta.
Meski Hotman Paris dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik pada hari yang sama, PWI menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan.
Edison menyebut permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas pernyataan yang dianggap telah mencederai profesi jurnalistik.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam," katanya.
Dalam laporan tersebut, PWI juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut.
"PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya," kata Edison.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 20 Juli 2026. PWI melaporkan dugaan pelanggaran dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya PWI, sejumlah organisasi pers lainnya juga menyampaikan sikap serupa terhadap pernyataan Hotman Paris.
Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI), misalnya, meminta pengacara kondang itu menyampaikan permintaan maaf sekaligus klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi, organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, SWSI menilai penggunaan kata-kata yang dianggap merendahkan wartawan dalam forum terbuka tidak sejalan dengan semangat menghormati kebebasan pers.
Respons serupa juga datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia. Organisasi yang beranggotakan para pemimpin redaksi media nasional itu meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung menuai polemik.
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menyayangkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan ketika memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno. (Ant/cmi)
Load more