Targetkan Bansos Lebih Tepat Sasaran, Dukcapil Kemendagri Dorong Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat transformasi digital layanan publik melalui digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) berbasis Infrastruktur Digital Publik (DPI).
Upaya itu dilakukan Dukcapil Kemendagri agar bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran lagi.
Upaya tersebut disosialisasikan Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri Agus Irawan dalam kegiatan Rebranding Dukcapil: Fasilitasi Pendaftaran Penduduk melalui Layanan Jemput Bola di Daerah di Balai Desa Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (20/7/2026).
Kegiatan kemitraan bersama Komisi II DPR RI ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait, camat, lurah/kepala desa, agen pendamping, dan masyarakat mengenai Program Digitalisasi Perlinsos yang dirangkaikan dengan layanan jemput bola administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan.
Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Program Digitalisasi Perlinsos di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemaparannya, Rycko menekankan pentingnya verifikasi bantuan sosial berbasis data kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital.
Menurutnya, pemanfaatan IKD merupakan langkah strategis untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja negara pada sektor perlindungan sosial.
"Program ini diharapkan mampu menghadirkan penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Sementara Direktur IDKD Dukcapil Kemendagri Agus Irawan menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial menjadi salah satu implementasi utama DPI yang diarahkan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
"Pemanfaatan data kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi fondasi agar penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Agus.
Ia menegaskan, IKD akan menjadi pintu masuk berbagai layanan pemerintah dalam kerangka Digital Public Infrastructure (DPI) sehingga penyaluran bantuan sosial tidak lagi hanya mengandalkan proses administratif yang panjang, tetapi berbasis data kependudukan yang terintegrasi.
Agus menjelaskan, digitalisasi Perlinsos bertujuan meningkatkan akurasi pemilihan penerima bantuan sosial dengan mengurangi inclusion error maupun exclusion error.
Selain itu, sistem baru juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penetapan penerima, mereformasi mekanisme penyaluran melalui skema on-demand, serta memastikan bantuan sosial dapat disalurkan secara lebih efektif.
Menurut Agus, selama ini proses pengajuan bantuan sosial masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari data yang tidak selalu mutakhir, proses administrasi yang masih manual, hingga koordinasi antarinstansi yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Karena itu, pemerintah membangun mekanisme baru melalui Sistem Penargetan Nasional (SPN) yang memanfaatkan Infrastruktur Digital Publik.
Sistem tersebut mengintegrasikan autentikasi menggunakan IKD maupun biometrik, Portal Perlinsos, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta berbagai data administrasi lintas kementerian dan lembaga.
"Dengan integrasi tersebut, proses pendaftaran bantuan sosial menjadi lebih terbuka, objektif, dan dapat dilakukan kapan saja. Masyarakat juga dapat mengetahui hasil seleksi beserta alasan kelayakan ataupun ketidaklayakan berdasarkan data yang digunakan," ujarnya.
Agus menambahkan, dalam sistem baru masyarakat melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos menggunakan autentikasi IKD.
Selanjutnya sistem melakukan seleksi otomatis berdasarkan DTSEN dan data administrasi lintas kementerian/lembaga. Apabila belum memenuhi syarat, masyarakat dapat mengajukan sanggahan yang akan diverifikasi kembali sebelum penetapan penerima manfaat dilakukan.
Ia juga memaparkan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah indikator kelayakan penerima bantuan. Di antaranya mempertimbangkan kondisi lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Sebaliknya, data kepemilikan kendaraan roda empat, status ASN, kepemilikan lebih dari satu sertifikat tanah, hingga tingkat konsumsi listrik menjadi bagian dari indikator penyaring dalam proses verifikasi berbasis data.
Agus mengungkapkan, implementasi sistem tersebut telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025.
Hasilnya menunjukkan proses verifikasi penerima bantuan yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga sekitar 200 hari dapat dipercepat menjadi hanya sekitar satu menit melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital dengan Portal Perlinsos.
"Pilot project ini menunjukkan bahwa pemanfaatan IKD mampu mempercepat verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial," jelasnya.
Ke depan, pemerintah akan memperluas implementasi digitalisasi Perlinsos ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi sebagai tahap awal sebelum diterapkan secara nasional.
Pada kesempatan tersebut, Tim Sosialisasi juga memperagakan secara langsung proses verifikasi mandiri calon penerima bantuan sosial melalui Portal Perlinsos.
Demonstrasi ini memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran, pengecekan kelayakan, hingga proses pengajuan sanggahan yang dapat dilakukan secara digital.
Sebagai tindak lanjut kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berencana menyampaikan surat pernyataan minat untuk mengikuti Program Digitalisasi Perlinsos kepada Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan (KPTDP) dengan tembusan kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari komitmen mendukung implementasi transformasi digital layanan perlindungan sosial di daerah. (*)
Load more