News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hotman Paris Dilaporkan Ke Polda Metro: Pernyataannya Telah Menghina Profesi Wartawan

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, buntut pernyataannya yang viral, yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan
Selasa, 21 Juli 2026 - 16:34 WIB
Hotman Paris Dilaporkan Ke Polda Metro: Pernyataannya Telah Menghina Profesi Wartawan
Sumber :
  • tvOnenews - adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa (21/7/2026) buntut pernyataannya yang viral, yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan. Kali ini laporannya dilayangkan oleh Perkumpulan Media Online Independen (MIO) Indonesia.

“Pada hari ini Media Independen Online Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait pelaporan polisi terhadap HPH di Polda Metro Jaya. Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun laporan ini telah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.

Lebih lanjut Ays mengungkapkan bahwa pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan. 

“Pernyataannya seperti yang kita dengar dan berseliweran di berbagai platform media sosial: 'Kalau lu nggak ngerti pasal lebih baik berhenti jadi wartawan,' serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam sebuah konferensi pers,” terangnya.

Kemudian Ays menyebutkan, kritik pertanyaan wartawan merupakan hal yang sah. Namun kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi. 

“Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan terdapat mekanisme hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, dan mekanisme hukum lainnya. Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas pernyataan Hotman Paris ini, pihaknya meminta kepada Polda Metro Jaya selaku aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penilaian secara objektif terhadap pernyataan yang disampaikan. 

Atas perbuatannya, Hotman dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Ayat 1 junto Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Alasan Sarwendah Pindah Rumah Karena Mau Hidup Lebih Tenang, Langsung Dijawab Menohok Sama Ruben Onsu

Keputusan Sarwendah meninggalkan rumah yang ditempatinya pasca bercerai dengan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan.
Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.

Trending

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.
Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski dinamika ekonomi global masih membayangi berbagai sektor, minat masyarakat di kawasan Asia Tenggara untuk bepergian tetap tinggi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Selengkapnya

Viral