Usai Sudah Pelarian 'Taufik Hidayat Cikarang', Ini Tampang Samuel Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Pacar Imbas Cemburu
- Istimewa
Karena sudah menjalin hubungan lama, Samuel dan TS memutuskan untuk tinggal bersama. Hingga Senin (29/6/2026), keduanya bertengkar hebat disebabkan karena perilaku korban.
"Pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026. Hingga korban pun mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan," terang Ikhlas dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 21 Juli 2026.
Selaras dengan pengakuan korban. TS disekap dan tidak boleh keluar sama sekali dari pintu kontrakan di Cikarang Selatan. Di tengah itu, ia disiksa dan digembok dari luar.
Saat pelaku pergi, kata Ikhlas, TS coba melarikan diri melalui jendela. Kondisi korban yang sudah babak belur langsung diketahui oleh keluarga sehingga berujung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi.
Adapun awal mula Samuel dan TS berpacaran karena saling mengenal melalui media sosial. Hal itu menjadi cikal bakal mereka mempunyai hubungan asmara sebelum terjadinya penyekapan dan penganiayaan pada 2-8 Juli 2026.
Lanjut Ikhlas, motif tindak pidana penganiayaan tersebut disebabkan pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban diduga dengan pria lain. Akibat cemburu, Samuel melakukan aksi keji kepada TS.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam. Akibat penganiayaan, korban mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah," bebernya.
Hingga kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Samuel dijerat Pasal 466 ayat 1 tentang tindak penganiayaan dan Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat.
Akibat perbuatannya, Samuel terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori tiga maksimal Rp50 juta.
Kasus ini mengingatkan perkara penganiayaan dan penyekapan dialami YTR di Bandung sehingga tersangka dijuluki "Taufik Hidayat Cikarang".
(hap)
Load more