Puan Maharani soal Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Sampai Kejagung dan Polri Bersitegang
- Dok.kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dia mengatakan DPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut pengungkapan kasus Febrie membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan lainnya.
“Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Puan pun berharap kasus Febrie ini tidak menyebabkan hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri menjadi renggang.
“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus. Kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya,” kata dia.
Kasus dugaan TPPU dan korupsi dengan dua tersangka yakni eks Jampidsus Febrie dan DR resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.
“Karena faktanya, masyarakat patih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III,” kata Margono.
“Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.
Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya. (saa/cmi)
Load more