KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Soal Kasus Korupsi di Bea Cukai
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap importasi barang di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Hal ini diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," katanya.
Terbitnya dua sprindik ini menyusul adanya sejumlah fakta-fakta persidangan soal temuan pemberian hingga Rp91 miliar ke pejabat Bea Cukai dari PT Blueray yang juga terseret dalam kasus ini.
"Ada beberapa klaster dari 91 miliar itu, ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait, karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray," jelas Taufik.
Meski begitu ia belum membeberkan lebih rinci soal dua sprindik tersebut, yang pasti akan disampaikan pada saat proses penyidikan sudah dikatakan siap.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ujarnya.
"Kemudian yang klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu Sprindik untuk kita tetapkan Sprindik umum," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman untuk Pimpinan Blueray Cargo John Field dan dua anak buahnya yaitu Dedy Kurniawan dan Andri.
John Field, akan menjalani pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. Sedangkan Dedy dan Andri menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Untuk dari pihak Bea Cukai, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo saat ini masih bersidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun berdasarkan fakta persidangan disebutkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar dan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut menerima Rp30 miliar.
Selanjutnya, Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima uang dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000.(aha/raa)
Load more