Bantan Minim Partisipasi Publik, Pemerintah Akui Komnas HAM Kerap Mangkir Saat Diminta Beri Masukan Penyusunan RUU HAM
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) membantah minimnya partisipasi publik terkait penyusunan draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai langakh dalam menyerap aspirasi publik terkait penyusuna draft RUU HAM tersebut.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh Mugiyanto mengingat UU tentang HAM ini telah lama bergulir dan menjadi pembahasan mengingat banyaknya aspirasi publik yang diserap.
"Undang-Undang HAM ini sudah lama dibahas dan sudah banyak dokumen. Komnas HAM sejak periode-periode sebelumnya sudah memiliki usulan perubahan. Keinginan untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 39 sudah berlangsung lama," kata Mugiyanto kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mugoyanto turut memabantah adanya narasi mengenia minimnya ruang aspirasi yang diberikan pemerintah kepada KOmnas HAM dalam pembahasan draft tersebut.
Ia mengaku jika pemerintah telah berulang kali melampirkan undangan diskusi kepada Komnas HAM maupun stakeholder sebagai upaya meminta masukan dan pandngan dalam merumuskan draft tersebut.
Namun, kata Mugiyanto, tak ada respons dari sejumlah pihak hingga adanya narasi yang menyebut pemerintah tak memberikan ruang aspirasi publik dalam perumusan draft RUU HAM itu.
"Teman-teman (lembaga nasional HAM) itu banyak yang aktif, ada yang tidak aktif. Akhirnya tidak datang ketika kita undang, kita minta masukan tertulis tidak dilakukan. Tetapi berikutnya mengatakan kami tidak dilibatkan," ujaranya.
Tak hanya itu, Mugiyanto mengaku jika danya perbedaan pendapat antar seksama lembaga HAM dalam draft RUU HAM tersebut.
Kendati demikian, Kemen HAM meyakini jika pihaknya terue menerima masukan dari aspirasi publik terkait draft RUU HAM.
"Yang mempersulit pemerintah di proses harmonisasi itu karena lembaga nasional HAM ini tidak satu suara," ujar Mugiyanto.
Di sisi lain, Mugiyanto turut membantah jika RUU HAM itu bakal menghilangkan independensi Komnas HAM.
Pasalnya, Mugiyanto menyebut jika Komnas HAM telah mendapat predikat Akreditasi A dari dunia internasional.
"Secara prinsip pemerintah tidak mau Komnas HAM tidak independen atau berkurang independensinya. Kita tidak akan intervensi, kita tidak akan melemahkan. Kalau diperlukan nanti bisa kita pertegas lagi secara eksplisit dalam rumusan undang-undang," ucapnya.
Adapun saat ini Kemen HAM mengaku jika draft RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Proses draft RUU HAM saat ini telah memasuki tahapan harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan menyerahkan draf ke Sekretariat Negara untuk diproses penerbitan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.(raa)
Load more