News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Tak Perlu Izin Presiden

Akademisi Hukum Unsika Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:33 WIB
Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Akademisi Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Aryo Fadlian mengingatkan agar polemik mengenai pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya dengan "izin Presiden" tidak berkembang menjadi preseden yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Aryo, narasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam negara hukum, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak didasarkan pada izin Presiden, melainkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penegakan hukum bergantung pada persetujuan politik," kata Aryo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Aryo menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsekuensinya, setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan hukum, bukan pada kehendak kekuasaan.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut Aryo, memang benar Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar untuk memberikan izin terhadap penanganan perkara pidana tertentu.

"Saya belum menemukan satu pun norma dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan adanya izin Presiden sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka atau memproses suatu perkara pidana," jelasnya.

Aryo menilai, pernyataan tersebut justru berpotensi bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu serta tidak boleh ada intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Sikap tersebut juga ditegaskan kembali oleh pihak Istana dan Partai Gerindra yang menyatakan bahwa Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum dan tidak ada mekanisme izin Presiden dalam pemeriksaan atau penetapan tersangka.

Menurut Aryo, apabila narasi "izin Presiden" terus berkembang tanpa diluruskan, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, tetapi juga dapat menyeret Presiden ke dalam polemik konstitusional yang sesungguhnya tidak diperlukan.

"Ironisnya, narasi itu justru dapat merugikan Presiden. Di saat Presiden ingin menunjukkan komitmen bahwa hukum ditegakkan kepada siapa pun, termasuk terhadap orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, muncul persepsi seolah-olah setiap perkara harus memperoleh izin Presiden. Persepsi seperti ini jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum."

Aryo menambahkan, dalam perspektif hukum tata negara, dukungan Presiden terhadap pemberantasan korupsi harus dimaknai sebagai political will untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menyediakan dukungan kelembagaan, serta menjamin independensi aparat penegak hukum, bukan sebagai kewenangan untuk menentukan perkara mana yang boleh atau tidak boleh diproses.

"Karena itu, narasi yang berkembang di ruang publik harus diluruskan. Jangan sampai istilah 'izin Presiden' menjadi preseden yang mengaburkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin oleh UUD 1945," tutup Aryo.(ant/ree)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Direktur Kemenhut Diperiksa KPK Usai Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara

Direktur Kemenhut Diperiksa KPK Usai Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Donny August Satriayudha selaku Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pep Guardiola Kemahalan?

Pep Guardiola Kemahalan?

Pep Guardiola meminta bayaran sebesar 20 juta Euro (Rp409 miliar) per tahun apabila ditunjuk sebagai pelatih timnas Italia. Sementara FIGC dikabarkan hanya mampu menawarkan gaji 10 juta Euro (Rp204,5 miliar) per musim.
Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi

Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi

Polisi memanggil pemilik Toyota Alphard yang viral diduga menerobos lampu merah dan memakai pelat nomor palsu di Jakarta Pusat. Kasus akan diklarifikasi dan dikonfrontasi.
Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam di-Blacklist 10 Tahun dari Sepak Bola Korea Selatan, Ada Apa?

Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam di-Blacklist 10 Tahun dari Sepak Bola Korea Selatan, Ada Apa?

Shin Tae-yong resmi kembali ke Indonesia setelah direkrut oleh Persija Jakarta. Sayangnya, kepergian Shin Tae-yong dari negara asalnya diwarnai oleh masalah yang belum usai. 
Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Kamboja Kembali Tunjukan Dominasi! Sukses Hajar Filipina Tiga Set Langsung

Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli: Kamboja Kembali Tunjukan Dominasi! Sukses Hajar Filipina Tiga Set Langsung

Hasil SEA V Cup 2026, Kamis 23 Juli yang menyuguhkan laga dari Pool A antara Kamboja menghadapi Filipina yang berlangsung di Jakarta International Velodrome.
Viral! Seorang Okum Polisi Diduga Tampar Siswa SMP di Bima, Warga Langsung Berbondong-bondong Blokade Jalan

Viral! Seorang Okum Polisi Diduga Tampar Siswa SMP di Bima, Warga Langsung Berbondong-bondong Blokade Jalan

Video oknum polisi diduga menampar siswa SMP di Bima viral. Warga memblokir jalan sebagai bentuk protes. Polisi mengamankan oknum anggota dan kasus kini diproses Polres Bima.

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama, John Herdman Beri Pujian Khusus pada Ivar Jenner yang Resmi Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman memastikan Ivar Jenner menjadi satu dari 26 pemain Timnas Indonesia yang tampil di Piala AFF 2026.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Seorang pemilik tanah bernama Charyanto Kartolo menjerit akibat dugaan penggusuran hinga pengrusakan paksa bangunan di tanahnya di Depok pada empat tahun lalu.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 24 Juli 2026: Scorpio Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 24 Juli 2026: Scorpio Panen Uang Kaget

Memasuki Jumat, 24 Juli 2026, ada enam zodiak yang diperkirakan menikmati keberuntungan finansial di atas rata-rata. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras?
Selengkapnya

Viral