Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus Diibaratkan 'Puncak Gunung Es'
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi dan TPPU dengan salah satu tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah diibaratkan 'puncak gunung es' praktik grand corruption.
Hal itu disampaikan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim dalam diskusi bertajuk 'Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung' yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Ia menilai skandal dugaan korupsi dan TPPU itu dengan temuan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kg yang disita dari 12 lokasi termasuk sebuah safe house di Sentul.
- Istimewa
”Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu,” kata Hasnu.
Bukan tanpa alasan Hasnu yang juga peneliti politik hukum pembangunan dan HAM ini menyebut skandal itu dengan memperhatikan tiga lapisan yang saling mengunci dalam kasus.
Pertama berupa tindak pidana asal atau predicate crime berupa adanya manipulasi tata kelola batu bara dengan modus meliputi pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas, namun kontrak tetap dibayar penuh oleh negara.
Kedua berupa mesin pencucian uang dengan penggunaan skema safe house untuk menghindari deteksi PPATK.
Ketiga berupa krisis institusional atau enablers dengan arti penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terjebak dalam informal governance, menciptakan perlindungan politik dan konflik kepentingan yang akut.
Selain itu, ia menyoroti celah dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang menghapus sanksi pidana spesifik bagi pejabat daerah penerbit izin ilegal sehingga menciptakan jalan buntu penegakan hukum.
"Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," katanya.
Di sisi lain, Hasnur mendesak penanganan dugaan kasus korupsi dan TPPU itu perlu dilakukan langkah strategis dengan diambil alih oleh KPK.
Load more