Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.
Perpres yang diterbitkan, yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Perpres tentang pembentukan tujuh Kejari baru diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan RI di daerah.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Kepala Negara di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
Dilansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa tujuh kejari yang dibentuk meliputi:
1. Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
2. Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten
3. Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
4. Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat
5. Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
6. Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
7. Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Disebutkan pula dalam aturan itu bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Pasal 3 dijelaskan tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja serta pengoperasian Kejari baru itu akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada Pasal 4, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung Kejari.
Pada pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang Kejari baru bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.
Sementara itu, Pasal 6 menjelaskan selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut. (ant/nsi)
Load more