Kejagung Ungkap Adanya Kerugian Negara Senilai Rp10,5 Triliun per Tahun di Kasus MBG
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada pemborosan anggaran senilai Rp10,5 triliun per tahun dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN.Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Jaksa mengungkap, bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun," ucap Jaksa.
Meski begitu, dalam sidang praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka. Sehingga terkait dengan kerugian negara dan pokok permasalahan akan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta beberapa juga kerugian negara, telah memasuki pokok perkara," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa mengungkap bahwa penetapan tersangka tersangka Lodewyk telah melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan usai penyidik mengantongi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti elektronik dan barang bukti dokumen.
Sehingga, dalam hal itu, Jaksa membantah dalil yang dilayangkan Lodewyk bahwa penetapan tersangka sebelum dilakukan pencarian alat bukti oleh penyidik.
Selain itu, Jaksa juga menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangannya untuk tersangka Lodewyk. Di antara yang diperiksa yaitu mantan Wakil Kepala BGN, Soni Sonjaya dan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
"Pada tahap penyidikan termohon telah memeriksa para saksi, antara lain, Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hidayah dan Soni Sonjaya," ucapnya.
Jaksa mengungkap, sebelum ditetapkan sebagai tersngka, Lodewyk terlebih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
"Surat penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena telah memuat identitas tersangka, uraian singkat tindak pidana yang disangkakan, pemenuhan hak tersangka, serta ditandatangani oleh penyidik yang berwenang," ucapnya.
Sekedar informasi, dalam kasus korupsi terkiat tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Lalu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (aha/aag)
Load more