Hari ini, Kejagung Periksa Tan Kian Terkait Kasus yang Seret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Pacific Place, Tan Kian, terkait kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono membenarkan soal adanya pemeriksaan terhadap Tan Kian.
“Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Rudi, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Rudi menuturkan, Tan Kian diperiksa bersama sembilan orang lainnya, yang satu diantaranya yakni Ferry Hongkiriwang.
“Kalo nggak salah 10 (orang diperiksa). Iya (termasuk Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang),” jelasnya.
Sementara itu Rudi belum mengungkap secara detail mengenai pemeriksaan ini. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Masih (berlangsung pemeriksaan),” ucapnya.
Sebelumnya, Konglomerat pemilik Pacific Place, Tan Kian, ikut diperiksa penyidik terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kabag Ops Kortas Tipidkor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi.
Dia mengatakan pengusaha properti itu tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ungkap Yusuf kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Tan Kian diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama 14 orang saksi lainnya setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi.
Tan Kian diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri, Krakatau Steel, hingga PT CBS-KNI. (Ars/ree)
Load more