News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Jumat, 31 Juli 2026 - 05:37 WIB
Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.

“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memuat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan bahwa kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN suatu keniscayaan untuk mewujudkan negara memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.

Ia mengatakan negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Ia mengatakan pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Menurut mahkamah, hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Bertekad Hapus Kenangan Buruk di Hangzhou, Bestie Megawati Hangestri di Red Sparks ini Incar Medali Asian Games 2026

Middle blocker andalan Timnas Voli Putri Korea Selatan yakni Jung Ho-young, bertekad menghapus kenangan buruk The Taeguk Warriors pada Asian Games 2026 ini.
Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Curhatan Lawas Erin soal Aib Rumah Tangga Kembali Viral, Muncul di Tengah Rencana Nikah Andre Taulany dan Amanda Rigby

Unggahan lama Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia soal aib rumah tangga kembali viral di tengah kabar rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby.
Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026: Finis di Peringkat Ke-8, Caroline Bangun Amankan Satu Tempat di Final Modern Pentathlon

Hasil Asian Games 2026 dari cabang olahraga Modern Pentathlon nomor individual putri dimana Caroline Bangun menjaga asa Indonesia untuk bisa meraih medali.
PVMBG Pastikan Pertumbuhan Pesat Gunung Anak Krakatau Masih Terkendali dan Tak Berpotensi Tsunami

PVMBG Pastikan Pertumbuhan Pesat Gunung Anak Krakatau Masih Terkendali dan Tak Berpotensi Tsunami

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM memverifikasi adanya pertambahan ukuran fisik yang terbilang cepat pada Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda. 
Gagal Finis di Sirkuit Misano, Marco Bezzecchi Bertekad Kembalikan Perfromanya saat MotoGP Austria 2026

Gagal Finis di Sirkuit Misano, Marco Bezzecchi Bertekad Kembalikan Perfromanya saat MotoGP Austria 2026

Rider Aprilia Racing, Marco Bezzecchi, bertekad memperbaiki penampilannya saat MotoGP Austria 2026 akhir pekan ini usai mengalami hasil mengecewakan di Misano.
Jersey Ketiga Timnas Indonesia Resmi Dirilis, Segini Harganya

Jersey Ketiga Timnas Indonesia Resmi Dirilis, Segini Harganya

Jersey ketiga Timnas Indonesia resmi tersedia jelang FIFA ASEAN Cup 2026. Harga Player Issue mencapai Rp1.449.000, sedangkan Replica dijual Rp749.000.

Trending

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) akan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja pertama pasca terbentuk dan diakui secara resmi
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Akhirnya Buka-bukaan soal Kondisi Lutut Jelang Debut Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akhirnya buka suara mengenai kondisi lututnya yang sempat menjadi kekhawatiran jelang debut bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026/2027.
Selengkapnya

Viral