Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com-Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis.
MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memuat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan bahwa kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN suatu keniscayaan untuk mewujudkan negara memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.
Ia mengatakan negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Ia mengatakan pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.
Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.
Menurut mahkamah, hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Load more