Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi
- ANTARA
Unsur-unsur ini, lanjut mahkamah, berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasaran yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal dan merata.
Berkenaan dengan hal tersebut, katanya, dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.
Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar.
“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud.
Dalam hal ini penegasan mahkamah a quo sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai.
Menurut mahkamah, hal demikian terjadi dalam APBN 2026 di mana anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, karena luasnya cakupan yang menjadi target program MBG sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mengingat pula pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.
Load more